Diduga KPU Bengkalis Diintervensi, Kuasa Hukum Empat PAW Anggota DPRD Bengkalis Temui Komisioner KPU

Diduga KPU Bengkalis Diintervensi, Kuasa Hukum Empat PAW Anggota DPRD Bengkalis Temui Komisioner KPU
Elidanetti, SH, MH.(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM-Tak terima adanya dugaan upaya memperlambat proses pengganti antar waktu (PAW) terhadap, empat anggota DPRD Bengkalis dari dua partai politik (Parpol) PKS dan Golongan Karya (Golkar). Elidanetti, SH, MH, selaku kuasa hukum empat penerima PAW anggota DPRD Bengkalis mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bengkalis, Jumat (12/1/2024) sore.

Elidanetti bersama dua advokat Muhajirin dan Riyan, mendatangi KPU Bengkalis dalam rangka meminta salinan surat KPU Bengkalis yang telah diserahkan ke Sekwan DPRD Bengkalis. Elidanetti ketika meminta salinan surat tersebut, sempat mendapat penolakan dari salah seorang komisioner KPU Bengkalis Indra, S.Hi.

Padahal sebelumnya, permintaan salinan secara resmi melalui advokat, sudah dilakukan secara prosedural, mengisi format permintaan salinan surat, serta melampirkan identitas yang menjadi syarat KPU Bengkalis, akan tetapi Elidanetti dan rekan justru dipersulit, hingga akhirnya permintaan salinan disetujui oleh KPU provinsi Riau.

Permintaan salinan surat KPU Bengkalis, yang sebelumnya telah diserahkan ke Sekwan DPRD Bengkalis pada 2 Januari 2024 lalu, berjalan tidak mulus. Terjadi perdebatan antara kuasa hukum dengan Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Elmiawati Saparina. Namun, akhirnya diputuskan KPU Provinsi Riau, salinan itu bisa diberikan copiannya dengan prosedural yang diberikan.

"Kita awalnya datang baik-baik meminta salinan surat yang diantarkan ke Sekwan DPRD Bengkalis. Karena, kami bertiga selaku kuasa hukum berhak karena telah menerima kuasa khusus dari lima penerima PAW, yang akan menggantikan anggota DPRD Bengkalis, yang namanya telah diumumkan di Daftar Calon Tetap (DCT) oleh KPU Bengkalis. Sayangnya kedatangan kami sempat dipesulit, hanya meminta salinan surat dari sore pukul 14.00 WIB hingga malam pukul 20.00 WIB,"kata Elidanetti.

Setelah ini nantinya, sambung Elidanetti, berkas ini akan dilegis dan nantinya disampaika kepada Bupati Bengkalis dan Gubernur Riau, melalui proses yang dilakukan partai politik dan Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam dan Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial.

"Secepatnya akan dibawa ke Ketua DPRD Bengkalis, untuk diajukan ke Bupati Bengkalis dan Gubernur Riau. Karena waktu tersisa yang dihadapi klain kami ini tidak lama lagi, waktunya sekitar 3 minggu lagi,"terangnya.

Ia mengatakan, salinan surat dari KPU Bengkalis yang ditujukan ke Sekwan DPRD Bengkalis memuat sejumlah nama yang diusulkan PAW. Pertama itu atas nama Hendri, S.Ag yang di PAW, karena sudah pindah parpol dari Golkar ke Partai Nasdem, penerima PAW yang memenuhi syarat atas salinan KPU Bengkalis adalah Mus Mulyadi.

Kedua, atas nama Rahmah Yenny, S.Sos yang diusulkan sebagai penerima PAW atas nama Hj. Aiyah dari Partai Golkar. Dinilai KPU Bengkalis telah memenuhi syarat. Ketiga adalah Giyatno yang sebelumnya menjadi anggota DPRD Bengkalis dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), karena bersangkutan pinda partai politik (parpol) ke Nasdem. Maka PKS mengusulkan Hj. Nelfarita, sebagai PAW dan memenuhi syarat di KPU Bengkalis.

Keempat atas nama Susianto, SR anggota DPRD Bengkalis yang pindah parpol dari PKS ke Nasdem. Sehingga PKS mengusulkan penggantinya adalah Abdul Kadir dan memenuhi syarat di KPU Bengkalis.

"Salinan suratnya sudah ada ditangan kita. Tentunya klien kita ini telah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan Pasal 410 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan UU 2 Tahun 2018 jo PKPU Nomor 6 Tahun 2019 tentang perubahan atas PKPU Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penggantian Antar Waktu Anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota,"ujarnya lagi.

Ia juga menyayangkan dalam permintaan salinan berkas PAW empat anggota DPRD Bengkalis ini terjadi upaya intervensi dari pihak luar. Sebab, terdapat kejanggalan proses PAW yang terkesan diperlambat hingga habisnya masa waktu di bulan Maret 2024 mendatang.

"Kami mencium adanya aroma yang tidak baik. Diduga adanya intervensi dari pihak luar, yang bukan menjadi domain serta tugasnya. Sengaja memperlambat proses PAW ini hingga batas waktu yang diberikan berakhir,"ujarnya, Sabtu (13/1/2023) saat memberi keterangan pers di Rumah Dinas Ketua DPRD Bengkalis, Jalan Antara.(ra)

Berita Lainnya

Index