Pencandu Narkoba Ditangkap Polisi Usai Curi Barang Orang Tuanya

Pencandu Narkoba Ditangkap Polisi Usai Curi Barang Orang Tuanya
Pencandu Narkoba Ditangkap Polisi Usai Curi Barang Orang Tuanya/foto: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --- Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Senapelan berhasil menangkap AP alias Agung (31) yang mencuri barang-barang milik orang tuanya untuk membeli narkoba.

Pelaku diamankan setelah dilaporkan oleh kakak kandungnya sendiri yang menjadi korban aksi pencurian di rumah keluarga, Jalan Sidomulyo, Padang Bulan, Kecamatan Senapelan.

Kapolsek Senapelan, Kompol Noak Pembina Aritonang menjelaskan dimana pelaku tega mencuri alat bantu kesehatan milik ibunya, seperti alat bantu jalan dan kursi roda, untuk dijual kembali.

"Benar telah diamankan pelaku pencurian. Awalnya pelaku dilaporkan oleh Widya Puspita (34), yang mengalami kerugian sekitar Rp2,6 juta akibat kehilangan barang-barang berharga di rumahnya," kata Noak, Senin (15/1/2024).

Tim Opsnal berhasil mengamankan pelaku setelah serangkaian penyelidikan, Sabtu (13/01/2024).

"Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkap bahwa hasil penjualan barang curian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan rokok," terang Noak.

Selain itu hasil pemeriksaan urine menunjukkan bahwa pelaku juga positif mengkonsumsi narkotika.

"Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolsek Senapelan untuk proses hukum lebih lanjut," pungkas Noak.

Kompol Noak P Aritonang menyebutkan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 Jo Pasal 367 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com 

Berita Lainnya

Index