Pj. Kades Tambusai Batang Dui Diperkarakan Warganya

Pj. Kades Tambusai Batang Dui Diperkarakan Warganya
Warga memperkarakan Pj. Kades Tambusai Batang Dui, tampak mereka mengadukan hal ini ke Advokat Ermanto Aman, SH & Partners, Kamis (18/1/2024).(sukardi)

BATHIN SOLAPAN,RIAUREVIEW.COM—Kantor Hukum (Advokat) Erwanto Aman, SH&Partners menerima keluhan dan pengaduan warga di Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan (Batsol), yang mendapat intimidasi serta pemecatan terhadap 5 Ketua Rukun Tangga (RT) dan 2 kader Posyandu, Kamis (18/1/2024).

Kepada media ini, Erwanto Aman mengutarakan, dalam masalah ini ke tujuh warga tersebut sedang diperjuangkan haknya, karena dinilai melanggar aturan hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Lima Ketua RT yang diberhentikan atau dipecat tanpa dasar hukum itu diantaranya, Zikroni, Kurnia, Aurizal, CH, Syamsul Bahri dan Nofri Andi. Sedangkan 2 orang warga kader Posyandu Mayang Terurai, Marlin Hidayat dan Yuly Yanti. Ketujuh warga ini diintimadasi oleh Pj. Kepala Desa Tambusai Batang Dui, Desy Susanti, SH serta Ketua BPD setempat.

“Atas dasar ini kami sebagai penerima kuasa dari ke tujuh warga ini, tentunya akan mendampingi mereka, yang sejatinya tidak senang atas tindak tanduk Pj. Kades Tambusi Batang Dui, terlebih lagi suaminya merupakan salah satu calon anggota DPRD (CAD), nomor urut 2 dari salah satu partai politik (Parpol),”ungkap Erwanto Aman.

Dikatakannya, warga yang saat ini menjadi klainnya itu sebelumnya datang dan mengadu tentang peristiwa yang mereka alami. Dikatakan Erwanto, sebenarnya sudah dilakukan Sekdes dan BPD.

“Luar biasa kejadian disini, perangkat desanya Sekdes dan BPD. Mempengaruhi Ketua RT supaya, agar memilih salah satu CAD dari salah satu Parpol, dimana CAD ini istrinya memegang jabatan sebagai Pj Kades, tentunya netralitas dalam Pemilu 2024 ini sudah tidak dikedapankan lagi,”ungkapnya.

Ia juga mengatakan, sejumlah bukti-bukti sudah ditangan para warga dan tentunya secepatnya akan dibuat laporan kepada penegak hukum setempat, agar diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Para Ketua RT yang diberhentikan ini, sambungnya sudah pernah menghadap para pejabat Sekdes dan mengatakan tidak bisa menjanjikan suara, karena masyarakat sudah punya pilihan masing-masing. Akan tetapi, justru setelah itu Ketua RT tersebut diberhentikan tanpa sebab musabab yang jelas.

“Itu puncak awal masalah, mereka (Sekdes) kecewa dan berujung pemberhentian atau pemecatan,”ungkapnya.

Berselang sekitar satu pekan lamanya, kata Erwanto Aman. Tepat tanggal 31 Desember 2023, ternyata ada kontrak jabatan Ketua RT menjabat 1 tahun sekali. Dan dibuat oleh kepala desa sebelumnya. Sementara di Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 itu, jabatan Ketua RT, RW dan Posyandu jabatannya selama 5 tahun.

“Seperti kita ketahui, jabatan Ketua RT, RW dan Kader Posyandu itu jelas jabatannya sesuai dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, jabatan lima tahun dan mereka masuk dalam Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD). Itu jelas mengangkangi aturan, itu satu. Kedua, pemecatan klien kita sebagai Ketua RT, sesuai Pasal 22 Ayat 2, tentang pemberhantian atau pemecatan Ketua RT, mengundurkan diri, meninggal dunia, dan perbuatannya tidak sesuai dengan tupoksinya, serta berdasarkan usulan pemberhentian dari masyarakat,”tuturnya lagi.

Sementara dilapangan, sambungnya, pemberhentian Ketua RT ini dilakukan Pj. Kades ini terjadi. Kemudian, atas masalah ini juga masyarakat 70 sampai 80 persen, melakukan penolakan Ketua RT nya diberhentikan atau dipecat.

“Dokumen asli pemecatan ini sudah ditangan kita, serta kesaksian dari Ketua RT, pernah dipanggil Pj. Kades dan BPD di dalam ruangan, untuk meminta dukungan untuk saudara Hendri, agar suaranya dibantu. Artinya ada upaya, istri CAD ini memaksa kehendak suaminya, untuk dipilih kembali sebagai CAD,”katanya.

Senada diutarakan Elidanetty, SH, MH, Pj. Kades sudah terbukti berpolitik praktis dan seperti larangan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), yang ditegaskan mengkedepankan netralitas selama Pemilu 2024.

“Ini masuk dalam pelanggaran hukum pidana. Mereka ada group Kader Posyandu di WhatsApp yang jelas-jelas membicarakan dukungan salah satu calon anggota DPRD. Isinya, waktu dipertemuan PKK sudah saya ingatkan, jangan ada yang bermain politik berlawanan dengan pemerintah, jika mau mengajak mengarahkan ke Parpol lain silahkan keluar dari PKK, TTD Pemerintah Desa Tambusai Batang Dui, terimakasih,”kata Elidanetty sembari membacakan pesan WhatsApp group kader Posyandu.

Sehingga dalam beberapa pembahasan di Group Posyandu itu, Pj. Kades mengancam agar tidak melawan dengan pemerintah desa.

“Langkah selanjutnya, pertama kita minta kepada penegak hukum, untuk bertindak dan bersikap, agar dilakukan pemecatan terhadap oknum Pj. Kades Tambusai Batang Dui ini. Kita minta juga Bawaslu Bengkalis mengambil langkah serta menyikapi permasalahan ini. Masalah ini menjadi contoh bagi desa dan kelurahan lainnya,”katanya.

“Kita sudah ada itikad baik menyampaikan kepada oknum Pj. Kades, tapi tidak bersedia ditemui dan dihubungi. Maka secepatnya akan kami laporkan, hingga batas waktu 2 x 24 jam,”tegas Elidanetty, SH, MH.

Sementara itu, Pj. Kepala Desa Tambusai Batang Dui, Desy Susanty, SH, Jumat (19/1/2023) saat dikonfirmasi RiauReview.com belum memberikan jawaban. Berkali-kali nomor ponselnya dihubungi tidak menjawab. Begitupun dicoba untuk dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp juga belum ada balasan.(ra)
 

Berita Lainnya

Index