Polisi Tangkap Residivis Curanmor yang Beraksi di 5 Masjid Pekanbaru

Polisi Tangkap Residivis Curanmor yang Beraksi di 5 Masjid Pekanbaru
Polisi Tangkap Residivis Curanmor yang Beraksi di 5 Masjid Pekanbaru/foto: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Meski baru saja bebas dari penjara, OP (36) alias Ozi, seorang residivis kasus pencurian, kembali menjadi sorotan setelah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di lima Mesjid di Kota Pekanbaru.

Berkat penyelidikan, Tim Opsnal Polsek Sukajadi berhasil menangkapnya di Jalan Melati Gang Hikmah pada Selasa (16/01/2024) pagi.

Kapolsek Sukajadi, Kompol Jorminal Sitanggang, mengungkapkan bahwa pelaku spesialis curanmor ini terakhir kali beraksi di Mesjid Amal Ikhlas pada Sabtu (21/01/2024) subuh, berhasil membawa kabur lima sepeda motor milik jamaah yang sedang menjalankan ibadah sholat subuh.

"Pelaku ini merupakan spesialis curanmor halaman mesjid," ungkap Kapolsek, Senin (22/1/2024).

Dari tangannya, polisi berhasil mengamankan empat sepeda motor yang telah dijual pelaku kepada beberapa penadah, termasuk YF (25), yang sebelumnya juga diamankan terkait peredaran narkotika.

Selain sepeda motor, polisi juga menyita satu buah kunci T dan satu helm GM Fighter warna hitam dari pelaku.

Kapolsek menegaskan bahwa penangkapan OP berawal dari pengembangan informasi yang didapat dari penadah YF.

"Dari hasil interogasi YF, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap OP di Jalan Melati Gang Hikmah," sambung Jorminal.

Dihadapan petugas, pelaku mengaku telah beraksi di lima Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda, termasuk di Masjid Muklisin Jalan Banda Aceh, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.

Meski aksi di Masjid Muklisin belum dilaporkan ke polisi, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukajadi untuk menjalani proses hukum.

Kapolsek menegaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo 64, dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index