Sembilan Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Ditangkap, Dua di Antaranya Wanita

Sembilan Pengedar Narkoba di Tempat Hiburan Malam Ditangkap, Dua di Antaranya Wanita
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Sembilan pengedar narkoba berhasil diringkus oleh Ditresnarkoba Polda Riau. Mereka berhasil diamankan berkat pengembangan kasus penyitaan 2,6 kilogram sabu dan 5 ribu butir pil ekstasi beberapa bulan lalu.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Manang Soebeti mengatakan, sembilan pelaku terdiri dari tujuh pria dan dua wanita ini berhasil diamankan sejak Sabtu (20/01/2024) hingga Rabu (24/01/2024) di delapan tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

“Kita menangkap sembilan pelaku hasil pengembangan dari pelaku yang sebelumnya telah menjual 14 kilogram sabu,” kata Kombes Manang, Kamis (25/01/2024).

Kombes Manang menambahkan, dua wanita inisial DU dan VD turut mengedarkan narkotika.

“Sembilan pelaku ini kita tangkap di delapan TKP berbeda di Kota Pekanbaru, barang bukti yang diamankan yaitu, 126,5 butir pil ekstasi dan 2,39 gram sabu,” terangnya.

“Para pelaku turut mengedarkan narkotika di tempat hiburan malam. Barang bukti juga kami dapatkan pada dua wanita ini yang ikut mengedarkan,” ungkapnya.

Saat ini kesembilan pelaku yang masing-masing berinisial RD (26), MF (28), SN (38), RN (48), FT (32), DU (32), AK (26), DY (30) serta VD (24) saat ini sudah diamankan di Mapolda Riau guna pengembangan selanjutnya.

"Atas perbuatannya sembilan pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Jo Pasal 132 UU RI nomor 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 7 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara," tutupnya.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index