Punya Pertambangan Ilegal, Oknum PNS di Rokan Hulu Ditangkap Polisi

Punya Pertambangan Ilegal, Oknum PNS di Rokan Hulu Ditangkap Polisi
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Buka pertambangan tanpa izin usaha di Desa Bangun Purba Timur Jaya, Kabupaten Rokan Hulu, seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial KS (58) ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau.

"Penangkapan terhadap saudara KS merupakan hasil penyelidikan tim dari Unit 3 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau terkait adanya pertimbangan batu dan pasir tanpa izin," ujar Dirreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi, Senin (29/1/2024).

Kombes Nasriadi mengatakan pelaku melakukan usaha pertambangan tersebut di atas lahan bekas kebun kelapa sawit miliknya dengan menggunakan alat berat Ekskavator.

"Dimana material hasilnya dari penambangan dijual masyarakat dengan harga Rp250 ribu sampai Rp280 ribu untuk setiap mobil. Kegiatan penambangan dimulai sejak bulan November 2023," cakapnya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 158 UU nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

Setiap orang melakukan penambangan tanpa ijin di pidana penjara paling lama 5 Tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.

"Pelaku bersama barang bukti kita amankan untuk proses selanjutnya," tutupnya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index