Sebelum Merevisi Perda Parkir, Ombudsman Minta Pj Walikota Lakukan Hal Ini

Sebelum Merevisi Perda Parkir, Ombudsman Minta Pj Walikota Lakukan Hal Ini
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan merevisi turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru terkait parkir. Revisi itu berkaitan dengan lokus-lokus yang boleh dipungut retribusi parkir hingga tarif di lokasi tertentu.

Terhadap hal tersebut, Kepala Ombudsman Wilayah Riau, Bambang Pratama menyatakan, sebelum melakukan revisi ada baiknya dilakukan publik hearing kepada pihak stakeholder agar revisi mengakomodir partisipasi publik dan memberikan kemanfaatan.

"Sudah betul itu statmen Pj Walikota, fokus terkait lokasi yg boleh dan tidak boleh ada parkir. Saran kami untuk di jalan-jalan gang sempit, tempat jualan kedai kecil sayur, sarapan, gorengan, fasilitas kesehatan, SPBU tidak boleh dikenakan parkir," kata Bambang kepada CAKAPLAH.com, Senin (29/1/2024).

Yang terpenting, kata Bambang, fungsi pengawasan dari UPT harus tegas, tidak tebang pilih dan berani mengevaluasi kontrak Pengelola bila terus melakukan pelanggaran

Sebelumnya diberitakan, Penjabat (Pj) Walikota Pekanbaru Muflihun mengatakan Pemko Pekanbaru sudah memiliki Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang baru. Dari Perda itu nanti akan ada revisi parkir.

"Kita baru saja mengesahkan perda PDRD dan sudah keluar juga evaluasi dari kementerian, dan bakalan ini akan ada revisi terkait dengan parkir itu sendiri. Termasuk mungkin lokasi-lokasi parkir yang akan dipungut retribusi. Mungkin terkait dengan alur lalu lintas yang padat," ujar Muflihun, Senin (29/01/2024).

Dikatakannya, di lokasi-lokasi yang padat kendaraan akan diberi retribusi yang tinggi. Hal itu akan diatur kemudian dengan mengacu pada Perda tersebut.

Menurutnya, permasalahan parkir saat ini bukan terkait tarifnya Rp2000 maupun Rp3000. Akan tetapi terkait dengan lokasi-lokasi yang boleh dipungut parkir.

"Hanya mungkin kita atur nanti lokus-lokus yang tidak dipungut parkir. Kita sekarang bukan masalah harganya, toh parkir ini juga untuk PAD kita butuh bangun sekolah, bangun kantor, untuk masyarakat, jalan berlubang banyak, ini dari mana uangnya coba, tentu dari pajak dan retribusi masyarakat Kota Pekanbaru," pungkasnya.

"Artinya di sini kita minta masyarakat sabar jangan terlalu arogansi kita, sama-sama kita membangun kota ini," sambungnya.

Perlu diketahui, Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) telah resmi diundangkan mulai 4 Januari 2024. Namun turunan dari Perda PDRD yang terbaru itu belum ada, termasuk petunjuk teknis pemungutan retribusi parkir di Kota Pekanbaru.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index