Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 27 Orang

Jumlah Petugas KPPS Meninggal Bertambah Jadi 27 Orang
Jenazah petugas KPPS 7, Kampung Jambu Desa Sibanteng, Kec. Leuwisadeng, Kab. Bogor, Jabar, Sinta Maharani, saat akan dishalatkan di masjid, Kamis (15/2/2024). (Radarbogor.id)

RIAUREVIEW.COM --Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2024 yang meninggal dunia bertambah menjadi 27 orang.

Dikutip dari Kompas.com, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, 27 kasus kematian petugas KPPS tersebut tercatat per Jumat (16/2/2024) pukul 14.00 WIB.

Siti Nadia Tarmizi menyampaikan, kasus petugas KPPS yang meninggal dunia itu terjadi di sejumlah daerah, terbanyak di Jawa Tengah, yakni 7 kasus.

"Sampai saat ini tercatat 27 kasus kematian yang dilaporkan," kata dia, dilansir dari Antara.

Penyebab kematian puluhan petugas KPPS itu dikaitkan dengan penyakit kronis, seperti jantung.

"Tercatat sembilan kematian di antaranya berkaitan dengan penyakit jantung," kata dia.

Penyebab kematian lainnya karena kecelakaan, dua infeksi syok septik, dua kematian yang tidak disebabkan oleh komorbid, dan satu sindrom distres pernapasan akut (ARDS).

Satu petugas KPPS meninggal dunia karena hipertensi, dan delapan lainnya meninggal dengan status kematian dalam perjalanan ke rumah sakit (death on arrival) dan sedang dikonfirmasi.

Tersebar di Sejumlah Provinsi

Dihubungi Kompas.com, Jumat (16/2/2024), Nadia mengungkap ada 27 petugas KPPS meninggal dunia yang tesebar di 9 provinsi Indonesia.

Berikut sebaran jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia berdasarkan provinsinya:

Sumatera Utara: 1 kasus

Riau: 1 kasus

Sumatera Selatan: 2 kasus

Banten: 2 kasus

DKI Jakarta: 3 kasus

Jawa Barat: 5 kasus

Jawa Tengah: 7 kasus

Jawa Timur: 5 kasus

Sulawesi Utara: 1 kasus.

894 Petugas KPPS Meninggal di Pemilu 2019

Pada Pemilu 2019, jumlah petugas KPPS yang meninggal dunia mencapai 894 orang. Sementara 5.175 petugas KPPS lainnya mengalami sakit.

Hal itu disebabkan karena beban kerja di Pemilu 2019 yang cukup besar.

Untuk menekan angka tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberlakukan syarat batas usia maksimal bagi pendaftar KPPS, yakni 55 tahun.

Ada Santunan

Dilansir laman KPU, pemerintah telah menetapkan Santunan Kecelakaan Kerja bagi badan Ad Hoc pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024. Berikut besarannya:

- Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp36 juta per orang

- Santunan untuk yang cacat permanen: Rp30,8 juta per orang

- Santunan bagi yang mengalami luka berat: Rp16,5 juta per orang

- Santunan biaya untuk yang mengalami luka sedang: Rp 8,25 juta per orang

- Bantuan biaya pemakaman: Rp10 juta per orang.***

 

 

 

 

Sumber: goriau.com

Berita Lainnya

Index