Curi Sepeda Motor Teman, Tiga Pemuda di Pekanbaru Diringkus Polisi

Curi Sepeda Motor Teman, Tiga Pemuda di Pekanbaru Diringkus Polisi
Tiga Pemuda di Pekanbaru Diringkus Polisi (foto: riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Tim Opsnal Polsek Bukit Raya berhasil mengamankan tiga pemuda pelaku pencurian kendaraan bermotor di kawasan Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. Pelaku-pelaku tersebut ternyata mencuri sepeda motor milik teman sendiri di kosan tempat korban tinggal.

Menurut Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, ketiga pelaku yang berhasil diamankan adalah MH (21), GA (22), dan RH (20). Mereka kini harus berurusan dengan hukum karena perbuatannya.

"Ketiga pelaku berhasil diamankan karena aksi pencurian sepeda motor di Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru. Mereka nekat mencuri sepeda motor milik temannya sendiri," ungkap Syafnil pada Jumat (23/2/2024).

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (14/2/2024) sekitar pukul 01.15 WIB ketika korban, Andre Resky (28), berkunjung ke kos temannya di Jalan Karya I, Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru.

"Salah seorang pelaku mencuri kunci kontak sepeda motor milik korban yang berada di atas meja dalam kamar kos-kosan tersebut saat korban sedang berkunjung," jelas Syafnil.

Setelah mendapatkan kunci kontak, ketiga pelaku segera meninggalkan tempat kejadian. Namun, korban yang merasa curiga segera memeriksa sepeda motornya dan menemukan bahwa kendaraannya telah hilang.

"Dengan bantuan rekaman CCTV, korban berhasil mengidentifikasi pelaku sebagai teman-temannya sendiri," lanjut Syafnil.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bukit Raya, yang kemudian melakukan penyelidikan. Tim berhasil mengamankan ketiga pelaku di Jalan Teropong, Kecamatan Tampan, pada Kamis (22/2/2024).

Dihadapan petugas, para pelaku mengakui perbuatannya. Mereka mengaku telah menjual sepeda motor curian tersebut dengan harga Rp2 juta dan menggunakan uangnya untuk kebutuhan sehari-hari.

Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Semoga kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua untuk tidak terlibat dalam tindakan kriminal.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index