Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam, Berikut Bunyi Putusannya

Posisi Ketua DPRD Bengkalis Dikembalikan kepada Khairul Umam, Berikut Bunyi Putusannya
H Khairul Umam dan tim kuasa hukumnya bersama Yung Sanusi, SH dari Fraksi PKS Bengkalis melaksanakan konfrensi pers di Pekanbaru, Sabtu (24/2/2024).(sukardi

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM—Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru mengabulkan gugatan H.Khairul Umam Lc M.E.Sy atas polemik pemberhentian dirinya selaku Ketua DPRD Kabupaten  Bengkalis. 

Demikian disampaikan Law Firm & Legal Consultant, Saut Maruli Tua Manik SHI,SH, MH, CLA di Kantor SMARTMAN Jalan Cempedak Pekanbaru, Sabtu (24/02/2024) siang.

Dalam konferensi pers tersebut, Saut bersama dengan kliennya Khairul Umam menyambut baik dan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan PTUN Pekanbaru pada Jumat (23/02/2024) lalu.
 
“Kami sudah menerima salinan putusan PTUN dengan nomor 44/G/2023/PTUN.PBR tentang gugatan antara Khairul Umam Lc M.E.Sy melawan DPRD Kabupaten Bengkalis,” kata Saut mengawali jumpa pers.

Dikatakan Saut lebih lanjut, polemik pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis yang dilakukan 37 orang DPRD Bengkalis  memberikan dampak pada Kabupaten Bengkalis. Tentunya bagi Ketua DPRD yang dibenarkan peraturan yakni Khairul Umam, tindakan tersebut memberikan ketidakpastian hukum berkepanjangan. 

“Untuk mengakhiri polemik tersebut, klien kami menempuh secara arif dengan mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru,” terang Saut.

Pada proses persidangan ini, tambah Saut, tentu saja memberikan kesan kepada publik. Sebab jawaban yang diberikan para tergugat, dua pimpinan DPRD Bengkalis, Sofyan dan Syaiful Hadi tidak dapat diterima majelis hakim.

“Sehingga alibi dibangun berupa tindakan dalam pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis, yang mereka anggap benar ternyata secara hukum dan fakta persidangan tidak sesuai. Justru apa yang selama ini disampaikan klien kami adalah kebenaran dari pandangan hukum,”ungkap Saut.

Dikabulkannya gugatan dengan objek sengketa berupa Keputusan DPRD Kabupaten Bengkalis No. 20 Tahun 2023 tentang persetujuan pemberhentian Ketua DPRD Bengkalis Priode 2019-2024 telah diputus majelis hakim untuk batal atau tidak berlaku lagi atas nama hukum.  

Majelis hakim juga memerintahkan DPRD Kabupaten Bengkalis untuk mengembalikan hak dan jabatan Khairul Umam pada kondisi semula.

Sementara itu, Khairul Umam menyampaikan apreasiasi terhadap penegakan hukum di Indonesia. 

“Saya tetap yakin bahwa hukum kita masih berpihak dengan kebenaran. Dengan demikian, masyarakat Bengkalis juga telah mengetahui perjalanan panjang yang saya lalui ini,” ucap Khairul Umam Lc.

Khairul Umam juga mengatakan, proses hukum yang telah dijalaninya selama ini menjadi pengalaman bagi para legislator di Kabupaten Bengkalis ke depannya.

“Semoga hal serupa jangan sampai terulang kembali, mari kita jaga Kabupaten Bengkalis dengan harmonis. Dengan begitu masyarakat akan merasakan dampak yang baik dari para wakilnya di gedung dewan,” pesan Khairul Umam.

Pada kesempatan itu, salah satu kolega Khairul Umam di DPRD Bengkalis yakni Sanusi sesama politisi PKS tampak memberikan dukungan. 

“Saya yakin apa yang dilakukan Ketua DPRD Bengkalis sudah sesuai aturan. Terlebih lagi, dalam pemilihan kemarin Bapak Khairul Umam meraih suara yang signifikan dari masyarakat untuk mewakili Bengkalis di DPRD Provinsi Riau. Tentunya masyarakat Bengkalis sudah pintar dan mengetahui apa yang dilakukan Ketua DPRD telah melalui mekanisme,” terang Sanusi.(ra)

 

Berita Lainnya

Index