Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika, Satpol PP Pekanbaru Segel Axelle Pub and KTV

Diduga Jadi Tempat Peredaran Narkotika, Satpol PP Pekanbaru Segel Axelle Pub and KTV
Satpol PP Pekanbaru Segel Axelle Pub and KTV (foto: riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Tim Gabungan dari Polda Riau, Polresta Pekanbaru dan Satpol PP Pekanbaru menutup tempat hiburan malam Axelle Pub and KTV yang berada di komplek Panam Center Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Bina Widya, Senin (26/2/2024) sore.

Penutupan Axelle tersebut langsung dilakukan Kasatpol PP, Zulfahmi bersama Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmat, Kasat Narkoba, Kompol Manapar Situmeang beserta jajaran Satpol PP Pekanbaru.

"Informasi dari Polresta Pekanbaru yang dipimpin Kapolresta Pekanbaru telah melakukan rapat internal adanya dugaan peredaran narkotika di THM di Pekanbaru. Setelah itu kita menerima data-data dan informasi yang cukup dan seterusnya melakukan tindakan penyegelan ini," ujar Zulfahmi.

Penyegelan itu kata Zulfahmi sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2022. Pasal 3 dan Pasal 4 bahwa tempat hiburan malam dilarang sebagai tempat peredaran narkotika. Dan juga dilarang sebagai tempat transaksi peredaran obat-obatan terlarang atau narkoba.

"Atas dasar Perda itu kita langsung melakukan penyegelan serta menutup THM Axelle Pub and KTV sampai batas waktu yang tidak ditentukan. Proses lebih lanjut terkait perizinannya, Tim Pemko Pekanbaru akan proses," ungkap Zulfahmi.

Zulfahmi menjelaskan hasil rapat yang dilakukan Polresta Pekanbaru, sudah ditetapkan tersangka dan barang bukti peredaran narkotika di Axelle Pub and KTV.

"Kami Satpol PP kota Pekanbaru melalui penyidik PPNS Satpol-PP Kota Pekanbaru melakukan tindakan administrasi. Salah satunya adalah melakukan penutupan sementara Axelle Pub and KTV. Akan ada proses lebih lanjut setelah penyegelan ini. Ini menjadi atensi dari Pemkot dan Polresta Pekanbaru terkait adanya perbedaan narkotika," beber Zulfahmi.

Diwaktu bersamaan, Irus Rustandi selaku Ketua RW 02 Kelurahan Tobek Godang mengucapkan terimakasih kepada aparat penegakkan hukum yang sudah menyegel Axelle Pub and KTV.

"Kami warga RW 01 Kelurahan Tobek Godang berterimakasih atas penutupan Axelle Pub and KTV yang dilakukan aparat penegakkan hukum. Alhamdulillah sekarang keinginan kami bisa terlaksana, akhirnya Axelle Pub and KTV ditutup," ungkapnya.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index