Saksi Golkar Protes, Diduga Terjadi Penggelembungan Suara untuk Ida Yulita

Saksi Golkar Protes, Diduga Terjadi Penggelembungan Suara untuk Ida Yulita
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Dinamika terjadi saat rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kota Pekanbaru di Kecamatan terakhir yaitu Bukit Raya untuk pembacaan hasil rekapitulasi DPRD Provinsi Riau, Jumat (1/3/2024).

Saksi internal partai Golkar melakukan interupsi dan menduga adanya kesalahan yang menjurus pada penggelembungan suara untuk salah satu caleg Golkar DPRD Provinsi Riau.

"Kami menduga ada yang aneh. Terjadinya setelah pleno Kecamatan Bukit Raya, saksi kami disana ada. Karena kan dibuka beberapa panel, beberapa saksi kami datangkan," ujar saksi internal partai Golkar.

Saksi tersebut mengaku membawa data C Plano di beberapa Kelurahan, antara lain 20 TPS di Tangkerang Labuai, Tangkerang Utara 1, Tangkerang Selatan 15, Simpang Tiga 14 TPS.

"Kami beri sampel saja, yang 20 TPS di Tangkerang Labuai dari C Plano tidak sama dengan D 1. Sementara waktu pleno kecamatan saksi kami menceklis sama," katanya.

Terdapat beberapa kesalahan dan ketidaksesuaian, dimana menguntungkan Caleg nomor urut 5 (Ida Yulita Susanti) di banyak TPS.

"Contoh di TPS 01 Tangkerang Labuai, suara perolehan nomor 5 di C plano itu 5, sementara di D 1 itu suaranya 12. Di TPS 03 di plano 5 suara, sementara di D 1 suaranya 10. 

TPS 10 di C Plano ini 5, di D1 jadi 14 suara. Banyak ini kesalahannya, ini salah sistem atau seperti apa?," tegasnya.

Ia mengaku bahwa sebenarnya pihaknya tidak mempersoalkan hal itu, namun pihaknya meminta agar hal itu menjadi evaluasi KPU ke PPK dan Bawaslu ke Panwascam.

"Kami di internal tidak masalah sebenarnya, tapi itu terjadi masif sampai berapa TPS seperti ini. Ini bukan kesalahan tapi perencanaan," tegasnya.

Terkait hal tersebut, Komisioner KPU Kota Pekanbaru sekaligus pimpinan rapat, Desriantoni mengatakan dikarenakan selama pleno kecamatan tidak ada keberatan saksi, maka hal tersebut tidak bisa ditinsadaklanjuti di rekapitulasi tingkat kota Pekanbaru.

"Sebenarnya kalau ada selisih sast itu, kalau ada keberatan bisa langsung. Yang kedua apabila keberatan saksi tak bisa diselesiakan saat itu, akan bisa dibawa ke tingkat kota. Tapi karena saksi bapak tidak menyampaikam keberatan saat itu, jadi mohon maaf di luar proses mekanisme yang ada tak bisa kami tindak lanjuti.
Kalau bapak mau buat laporan, dipersilahkan tapi di luar forum ini, karena prosesnya bukan direkapitulasi tingkat kota," paparnya.

Menanggapi hal tersebut, komisioner Bawaslu Pekanbaru, Raja Inal Dalimunthe mengatakan sejauh ini Bawaslu tidak menerima laporan. Namun harus ada kesepakatan antara Bawaslu dan KPU sebagai bentuk keterbukaan publik.

Kemudian, setelah semua pihak saling mengerti, rekapitulasi dilanjutkan kembali.

Untuk diketahui, dari 15 kecamatan di Kota Pekanbaru, Bukit Raya menjadi yang paling terakhir untuk direkapitulasi tingkat kota.

Setelah semua selesai direkap, KPU kota Pekanbaru akan melakukan rekapitulasi suara keseluruhan.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index