Polsek Tampan Tangkap Pelaku Pungli Bersenjata Tajam

Polsek Tampan Tangkap Pelaku Pungli Bersenjata Tajam
Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru, Menangkap DA (44) Pelaku Pungli (foto: riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Kepolisian Sektor Tampan, Pekanbaru, berhasil menangkap pelaku pungutan liar (Pungli) yang mengintimidasi para pelaku usaha di Jalan HR Soebrantas, Pekanbaru. Pelaku berinisial DA (44) tertangkap dengan senjata tajam yang diduga digunakan untuk menakut-nakuti korban.

Penangkapan dilakukan pada Selasa (05/03/2024) sekitar pukul 14.30 WIB di Jalan HR Subrantas, Panam. Petugas berhasil menyita sebilah parang yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.

Kapolsek Tampan, Kompol Asep Rahmad, menyampaikan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban yang mengaku diperas dan diancam dengan senjata tajam.

Menurut Plh Kanit Reskrim, Iptu Hasrial, pelaku sering meminta uang keamanan kepada para pelaku usaha di sepanjang Jalan HR Subrantas. Jika tidak diberi, pelaku mengancam menggunakan senjata tajam. "Aksi terakhir pelaku terjadi pada Senin (05/03/2024) sekitar pukul 13.30 WIB di loket PT Sari Kencana," jelasnya.

Pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tampan untuk proses hukum selanjutnya. Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

"Pelaku ini sudah lama melakukan aksi pungli dan sering meminta uang sebesar Rp50 ribu kepada pelaku usaha. Meskipun telah dilaporkan ke polisi sebelumnya, pelaku tetap melakukan tindakannya setelah keluar dari penjara," ungkap Hasrial.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index