Gara-Gara Sebar Foto Dugaan Selingkuhan Suami, Istri Sah Ini Dijerat UU ITE

Gara-Gara Sebar Foto Dugaan Selingkuhan Suami, Istri Sah Ini Dijerat UU ITE
Saksi dan terdakwa dipanggil ke meja majelis hakim pada sidang UU ITE di PN Pekanbaru, Kamis (14/3/2024). (hendrawan kariman/riaupos.co)

RIAUREVIEW.COM --Lucyana Lee, seorang ibu rumah tangga, dilaporkan ke polisi dan terjerat UU ITE yang memuat pencemaran nama baik. Hal ini setelah Lucyana menyebar foto suaminya dengan seorang wanita yang diduga selingkuhan suaminya.

Unggahan foto ke akun Instagram, TikTok, dan Facebook pada November 2022 lalu berujung ke meja hijau. Terdakwa Lucyana mengaku, dirinya mengunggah foto tersebut bukan tanpa sebab. Dirinya mengaku mengantongi berbagai barang bukti terkait perselingkuhan suaminya dengan pelapor, Njo Susana (NS).

'"Foto tersebut saya unggah agar tidak ada laki-laki ataupun perempuan yang menjadi korban mereka lagi," ujar Lucyana saat ditemui di PN Pekanbaru pada Kamis (14/3/2024).

Lucy menambahkan foto tersebut merupakan satu dari beberapa barang bukti yang menegaskan bahwa memang benar adanya perselingkuhan antara suaminya dengan NS.

Sementara itu di ruang persidangan, ketika ditanya Ketua Majelis Hakim Salomo mengenai hubungan khusus dengan suami Lucyana, NS membantah.

Penasihat Hukum Lucyana, Mirwansyah, juga menanyakan terkait barang bukti transaksi oleh suami kliennya ke rekening milik NS. NS dalam kesaksiannya membenarkan hal tersebut dengan alasan bahwa transferan tersebut merupakan bayaran yang berhak diterima oleh NS atas produk berupa vitamin HWD yang dijual kepada suami terdakwa, Herianto.

Pada pertanyaan berikutnya Penasihat Hukum Lucyana menanyakan lokasi yang menjadi tempat barang berupa vitamin tersebut diserahkan kepada Herianto. Awalnya NS bersaksi bahwa penyerahan tersebut selalu dilakukan di restoran.

Namun Lucyana dalam persidangan menyatakan keberatan dan memaparkan barang bukti lainnya yang mengarah pada transaksi tidak hanya dilakukan di restoran.

Kemudian NS mengaku bahwa transaksi pernah dilakukan di restoran hotel, mal, dan Pantai Indah Kapuk di Jakarta. Dalam persidangan NS mengaku bahwa awalnya dirinya tidak pernah menanyakan status perkawinan Herianto yang merupakan suami Lucyana.

Penasihat Hukum Lucyana menyebutkan, pihaknya telah menyerahkan berbagai barang bukti termasuk pengakuan dari suami Lucyana Lee bahwa benar adanya hubungan spesial antara Herianto dengan NS. Namun NS membantah hal tersebut di persidangan.

"Sesuatu yang benar tidak bisa dikategorikan sebagai pencemaran nama baik menurut SKB tiga menteri. Kami yakin fakta-fakta dari persidangan ini bisa terang benderang meskipun dibantah habis-habisan oleh NS," ujar Mirwansyah usai persidangan.

Mirwansyah yakin bahwa kesaksian dari saksi mahkota Herianto akan menjadi penerang dalam persoalan ini meskipun hingga saat ini Herianto menghindari persidangan. Selain suami terdakwa, suami NS, Rudi Hartono, juga merupakan salah satu saksi mahkota karena beberapa barang bukti yang dibawa ke pengadilan berasal darinya.

Ketua Majelis Hakim Salomo menyebutkan akan mendatangkan Herianto dengan cara apapun untuk mempercepat penyelesaian perkara di persidangan, jika sampai panggilan ke 3 tetap tidak hadir. Hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan.

 

 

 

Sumber: riaupos.co

Berita Lainnya

Index