LSM KIB Riau Kritisi Proses Pencairannya

Proyek Swakelola Dinas PUPR Bengkalis Tahun 2023 Mengelembung Jadi Rp 28 Miliar

Proyek Swakelola Dinas PUPR Bengkalis Tahun 2023 Mengelembung Jadi Rp 28 Miliar
Hariyadi, SE.(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Proyek swakelola yang digelontorkan Dinas Pekerjaan Umum  dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkalis jadi sorotan masyarakat. Meski proyek tersebut sebagian besar telah terlaksana, akan tetapi tidak didukung dengan proses keterbukaan penggunaan anggaran.

Pasalnya, setiap pekerjaan swakelola disesuai dengan kondisi hasil pekerjaan dilapangan. Akan tetapi, secara administrasi selalu jadi pertanyaan kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Bengkalis. Seperti halnya diutarakan, Hariyadi, SE, Ketua LSM Koalisi Indonesia Bersih (KIB), Kamis (21/3/2024).

Dirinya minta agar penegak hukum tidak tutup mata menyikapi persoalan penggunaan APBD Kabupaten Bengkalis, terkhusus untuk kegiatan proyek pemenuhan infratruktur yang digelondongkan melalui Swakelola (SW). 

Ia menilai di Tahun 2023 lalu, Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis telah melakukan pencairan anggaran swakelola pemeliharaan jalan Tipe I PUPR Kabupaten Bengkalis.

Anggarannya terbilang cukup fantastis, pada APBD Perubahan Tahun 2023, mencapai Rp 28 miliar. Sementara APBD Perubahan Kabupaten Bengkalis, kala itu ditandatagani oleh Plt. Gubernur Riau tanggal 9 November 2023. Sementara di tanggal 1 November 2023, pencairan anggaran proyek swakelola Tipe I Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis untuk tahap ke-5  dilakukan.

Sehingga pencairan tersebut, sambung Hariyadi, SE, hanya dilakukan wkatu singkat dengan lama waktu 6 hari anggaran pemeliharaan jalan swakelola Tipe I Dinas PUPR Bengkalis, bisa dicairkan atau direalisasikan.

“Kami mendapati adanya kejanggalan dalam proses pencairan anggaran swakelola, apalagi di tahun 2022 didapati sejumlah nama pelaksaana kegiatan, namun tidak dapat memperlihatkan NPWP,”ujarnya.

Ia juga mengatakan, atas kondisi ini LSM KIB mendesak agar penegak hukum menindaklanjuti pengaduan yang sudah masuk ke meja Kajati Riau. Sebab, proses swakelola ini kuat dugaan terdapat korupsi berjemaah didalam proses kegiatannya.

“Saya menganalogikan kasus ini, pertama APBD Perubahan diteken Plt. Gubri tanggal 9 November 2023 tepatnya hari Kamis, selanjutnya Jumat 10 November tentunya baru sampai di Bengkalis, Sabtu 11 November dan 12 November itu hari libur dan Senin 13 November sudah sampai di DPRD Kabupaten Bengkalis,”ujarnya.

Ia menimpali, setelah itu prosesnya di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis, setelah itu ke Bendahara pengeluaran Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis, tentunya waktunya tidak cukup lagi.

“Anehnya Rabu 15 November 2023, pencairan anggaran swakelola pada Dinas PUPR, terealisasi keseluruhan. Ini tentunya akan jadi tandatanya besar bagi kami, ke penegak hukum,”terang Haryadi, SE.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Ardiansyah, ST melalui Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis Erdila Fitriyadi, Kamis (21/3/2024) saat dikonfirmasi melalui via ponsel, tidak menjawab. Ketika dikirimi pesan melalui WhastApp terkait temuan di atas tidak memberikan jawaban dan balasan.(ra)
 

Berita Lainnya

Index