Eks Kepala DLHK Riau Dikabarkan Diperiksa Kejati Terkait Restorasi Gambut

Eks Kepala DLHK Riau Dikabarkan Diperiksa Kejati Terkait Restorasi Gambut
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau Mamun Murod, dikabarkan diperiksa oleh tim Jaksa Penyelidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.

Mamun Murod diminta datang ke Kejati Riau, Senin (25/03/2024) sekitar pukul 10.00 WIB. Selain Mamun Murod, jaksa juga memanggil stafnya Lilis Kurnia.

Mamun Murod selaku Kuasa Pengguna Anggaran Tugas Pembantuan Tahun Anggaran 2023 Balai Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove sedangkan Lilis selaku Bendahara Pengeluaran.

Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto, tidak menampik kedatangan Mamun Murod. Namun, ia membantah jika dilakukan pemeriksaan.

"Cuma diskusi saja (tidak dalam kapasitas diperiksa)," ujar Bambang.

Untuk diketahui, pada akhir 2023, Provinsi Riau menerima Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tugas Pembantuan Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM) sebesar Rp17.965.000.000 untuk tahun 2024.

DIPA tersebut diserahkan Kepala BRGM RI, Hartono, kepada Kepala DLHK Riau Mamun Murod saat Rapat Koordinasi (Rakor) Pelaksanaan Restorasi Gambut dan Rehabilitasi Mangrove di Hotel Royal Ambarukmo Yogyakarta, Kamis (7/12/2023).

Sebelumnya, Mamun Murod menyebut, dana tersebut akan dimanfaatkan untuk membangun sekat kanal, penanaman di lahan bekas terbakar serta merevitalisasi ekonomi masyarakat di sekitar gambut.**

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index