8 Partai dan 2 Calon DPD di Riau Gugat Hasil Pemilu ke MK, KPU Riau Siapkan Hal Ini

8 Partai dan 2 Calon DPD di Riau Gugat Hasil Pemilu ke MK, KPU Riau Siapkan Hal Ini
Foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Komisioner KPU Riau Divisi Hukum, Supriyanto, mengungkap bahwa pihaknya saat ini sedang menyiapkan alat bukti untuk menghadapi gugatan perselisihan hasil Pemilu 2024.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia (RI) menerima pendaftaran 278 gugatan hasil Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), 10 diantaranya dari Provinsi Riau.

Dari 10 tersebut terdiri dari 8 partai politik dan dua 2 orang calon perseorangan.

"Kami diarahkan oleh KPU RI untuk menyiapkan alat bukti. Yang diminta oleh KPU RI sekarang itu adalah menyiapkan alat bukti seperti salinan C hasil, kemudian C kejadian khusus, C daftar hadir," ujar Supriyanto, Rabu (27/3/2024).

PHPU dari Provinsi Riau itu, Supriyanto melanjutkan, seluruhnya merupakan gugatan untuk Pemilihan Legislatif (Pileg).

"Untuk PHPU itu kan ada 10 untuk Pileg. Delapan berkaitan dengan PHPU DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten. Kemudian yang dua itu berkaitan dengan PHPU DPD RI," Cakapnya.

Namun hingga saat ini, jelas Supriyanto, gugatan tersebut belum diregistrasi oleh MK.

"Sampai hari ini ketika kita melihat di web MK, itu masih belum ada nomor registrasi. Kemudian pemohon juga hanya masih menerima AP3 (Akta Pengajuan Permohonan Pemohon), untuk BRPK-nya (Buku Registrasi Perkara Konstituti) itu belum keluar. Jadi itu kan berarti masih pengajuan ya, jadi kita menunggu BRPK yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi," tukasnya.

Sedangkan untuk materi gugatan, Supriyanto menyebut belum diketahui sebab materi gugatan akan disampaikan oleh MK ke KPU.

Adapun 8 partai yang menggugat hasil pemilu di Riau antara lain, Perindo, Golkar, PAN, Gerindra PPP, PDIP, PKB, Golkar. Sedangkan dia orang calon DPD yang menggugat adalah Edwin Pratama Putra (DPD RI) dan Alpasirin (DPD RI).

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index