MK Tolak Gugatan JK Cawapres Lagi, Gerindra: Kan Bisa Jadi Capres

MK Tolak Gugatan JK Cawapres Lagi, Gerindra: Kan Bisa Jadi Capres

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Partai Gerindra menilai ditolaknya gugatan yang berkaitan dengan wacana majunya kembali Jusuf Kalla (JK) menjadi cawapres sebagai keputusan tepat. 

"Keputusan tersebut adalah keputusan yang tepat," kata Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Ferry Juliantono yang dilansir detikcom, Kamis (28/6/2018). 

Ferry menyebut putusan MK itu sudah sesuai dengan semangat pembatasan bagi seseorang menjadi presiden atau wakil presiden lebih dari dua kali yang tertuang dalam UUD 1945. Ia pun meminta para pihak yang berwacana untuk mengusung JK kembali menjadi cawapres menghormati putusan itu.

Dengan ditolaknya gugatan tersebut, kata Ferry, JK bisa saja berpeluang menjadi capres.

"Harus dihormati. Kan bisa Pak JK maju sebagai capres," ujarnya. 

Selain itu, menurut Ferry, dengan tidak bisa kembali majunya JK untuk mendampingi Jokowi itu menjadi PR tersendiri bagi kubu Jokowi. Jokowi, kata Ferry, harus mencari sosok yang dinilainya dapat menggantikan JK yang memiliki pergaulan yang sangat luas dan relatif diterima banyak pihak. 

"Cari pengganti Pak JK sebagai ganti wapresnya," kata Ferry. 

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden/wakil presiden. Pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan.

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (29/6/2018). 

Dengan putusan itu, JK otomatis tak bisa lagi maju sebagai cawapres. Padahal, Kuasa hukum penggugat, Dorel Amir sebelumnya mengatakan gugatan ini diajukan karena Jusuf Kalla, yang kini menjabat wapres, tidak bisa jadi peserta Pilpres 2019. 

JK tidak bisa jadi peserta pilpres karena terbentur konstitusi dan UU No 7/2017 tentang Pemilu. Karena itu, penggugat mengajukan gugatan terhadap Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i. 

Berita Lainnya

Index