Dugaan Proyek Jembatan Sungai Linau Bermasalah, KIB Desak Perusahaan di Blacklist

Dugaan Proyek Jembatan Sungai Linau Bermasalah, KIB Desak Perusahaan di Blacklist
Haryadi, SE.(sukardi)

SIAK KECIL,RIAUREVIEW.COM—Dugaan proyek bermasalah yang terjadi di Jembatan Ruas Sungai Linau-Bandar Jaya, Kecamatan Siak, turut menjadi perhatian semua pihak. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Indonesia Bersata (KIB) meminta agar Perangkat Daerah (PD) terkait mengambil sikap tegas, memberi sanksi kepada perusahaan (rekanan).

Hal itu diutarakan Haryadi, SE, Ketua LSM-KIB, Ahad (28/4/2024). Menurut Haryadi, alur dari proses pelelangan hingga pemenang tender dan seterusnya. Rekanan (kontraktor,red) memiliki waktu kerja yang cukup panjang.

Sehingga jembatan senilai Rp 3,9 miliar tersebut dialokasikan anggarannya Tahun 2023 lalu, yang dimenangkan rekanan CV. Mitra Makmur Jaya (kontraktor fisik) dan konsultan pengawas CV. Buhara Persada, masih memiliki kesempatan untuk menuntaskan pekerjaannya dilapangan.

Akan tetapi sebaliknya, menurut informasi proyek itu juga dilakukan penambahan waktu selama 50 hari di Tahun 2024. Sehingga dalam ketentuannya, rekanan tidak mampu melaksanakan tanggungjawabnya selama masa kontrak kerja, yang diberikan.

“Komisi II harus memanggil pihak terkait atau perangkat daerah terkait. Karena kita mendesak agar rekanan dimasukkan dalam daftar hitam atau blacklist. Karena saya belum mendengar, adanya perusahaan yang di blacklist selama ini. Padahal menurut informasinya banyak terjadi, yang sama dengan proyek jembatan Sungai Linau,”kata Haryadi yang berdomisili di Pekanbaru ini.

Putra kelahiran Mandau ini mengatakan, tahapan pelelalangan itu sesuai waktu telah dijadwalkan dengan baik, dimana prosesnya berjalan dari 19 Juni – 23 Juni 2023.

“Waktu yang diberikan rekanan cukup panjang. Alasan musim hujan di November 2023 itu tidak jadi dasar. Kita asumsikan, jika kontrak kerjannya di bulan Juli, Agustus, September, Oktober dan November, maka masih panjang waktunya. Kita desak perusahaan di blacklist,”ujarnya dengan nada datar.

Ia juga mengaku sangat prihatin dengan kondisi tersebut, padahal masyarakat sangat menaruh kepercayaannya kepada Dinas PUPR Kabupaten Bengkalis. Namun yang terjadi, muncul adanya keluhan masyarakat melalui media sosial dan video.

“PPTK harus bertanggungjawab dalam hal ini, karena masyarakat disana turut dibuat sulit. Sampai-sampai mengantarkan jenazah saja, dibuat sulit,”urainya.

Seperti diberitakan sebelumnya, video berdurasi satu menit 22 detik memperlihatkan betapa sulitnya warga mengantarkan jenazah. Kendaraan ambulance terpaksa harus berhenti dan masyarakat serta keluarga jenazah menggotong kerenda jenazah tepat di Jembatan ruas Sungai Linau-Bandar Jaya, Kecamatan Siak Kecil, Sabtu (27/4/2024).

Jembatan senilai Rp 3,9 miliar tersebut dialokasikan anggarannya Tahun 2023 lalu. Dan dikerjakan oleh rekanan CV. Mitra Makmur Jaya (kontraktor fisik) dan konsultan pengawas CV. Buhara Persada. Kini proyek itu terbengkalai dikarenakan ketidakberesan rekanan mengerjakan kegiatan.(ra)
 

Berita Lainnya

Index