Gelapkan Uang Penjualan Rp98, 9 Juta, Karyawan Alfamart Ditangkap Polres Pelalawan

Gelapkan Uang Penjualan Rp98, 9 Juta, Karyawan Alfamart Ditangkap Polres Pelalawan
Tersangka berinisial BFP (23)/foto: Riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --- Seorang karyawan Toko Alfamart di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan di amankan Polsek Pangkalan Kerinci, jajaran Polres Pelalawan Polda Riau, lantaran menggelapkan uang hasil penjualan, Senin (21/5/2024).

Karyawan berjenis kelamin laki-laki tersebut berinisial BFP (23) warga Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.

Diketahui uang hasil penjualan tersebut sebesar Rp98,9 juta lebih.

"Kini pelaku telah dijebloskan ke dalam sel Polsek Pangkalan Kerinci, Senin (21/5/2024) kemarin," ujar Kapolres Pelalawan AKBP Suwinto, S.H., S.I.K melalui Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Romi Irwansyah, S.H., M.H, Rabu (22/5/2024).

Kasus penggelapan dalam jabatan itu terkuak, saat Putra Sandi selaku kepala toko melakukan pengecekan brankas toko bersama Septrifan Dal. Karena ada selisih penghitungan dari laporan keuangan, sebesar Rp 98.987.000.

Mengetahui hal tersebut Putra Sandi segera melapor ke pihak keamanan toko Rinto. Selanjutnya, menanyakan kekurangan uang sales milik PT Sumber Alfaria Tri Jaya yang ada di brankas kepada BFP.

Setelah diintrogasi oleh pimpinannya, akhirnya pelaku tidak dapat berkilah dan mengakui telah memakai uang tersebut, untuk foya-foya.

Pihak Alfamart yang tidak terima, mengalami kerugian puluhan juta rupiah. Akhirnya melaporkan kasus penggelapan uang hasil penjualan ke polisi dan sekaligus menyerahkan pelaku bersama barang bukti handphone merek Samsung A13 dan 17 lembar struk bukti transfer.

"Kasusnya akan diproses hukum lebih lanjut dengan dijerat pasal 374 KUHPidana," pungkas Kapolsek.*

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index