Elisabet BS Terpidana Pemilu Diminta Serahkan Diri ke Penegak Hukum

Elisabet BS Terpidana Pemilu Diminta Serahkan Diri ke Penegak Hukum
Tim Gakumdu Bawasku Bengkalis yang dipimpin Ketua Bawaslu Usman menggelar ekspos hasil penanganan tindak pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis di ruang Rapat Bawaslu Bengkalis, Rabu (22/5/2024).(sukardi)

BENGKALIS,RIAUREVIEW.COM—Setelah melalui putus Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, dengan hukuman 6 bulan penjara, maka terpidana Pemilu, Elisabet BS (18) warga Desa Tengganau, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, diminta untuk menyerahkan diri secara sukarela ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkalis.

Elisabet terbukti telah melakukan tindak pidana Pemilu, yakni memilih lebih dari satu kali pada pemungutan suara 14 Februari 2024 lalu di TPS 11 Desa Tengganau, yang diputuskan oleh Majelis Hakim PN Bengkalis pada, Senin (25/3) lalu. Namun dari putusan itu, terdakwa melakukan banding dan vonisnya dikuatkan oleh hakim banding.

Selain hukuman badan, terdakwa juga dijatuhi hukuman denda, sebesar Rp3 juta, yang jika tidak dibayarkan maka hukumannya akan diganti dengan kurungan selama 1 bulan.

Atas putusan sidang tanpa dihadiri Elisabet BS atau absensia, karena terdakwa juga kurang kooperatif dalam mengikuti persidangan, maka pihak Kejari Bengkalis akan melakukan upaya paksa di kemudian hari, jika tidak ada itikad baik terdakwa Elisabet untuk menjalani proses hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap tersebut.

"Ya, sudah berkekuatan hukum tetap. Kepada terdakwa Elisabet BS untuk segera memenuhi panggilan Kejaksaan untuk menyerahkan diri untuk menjalani hukuman tersebut. Kami tidak ingin ada upaya paksa untuk mengeksekusi putusan ini. Namun jika panggilan kita tidak digubris, maka kami akan melakukan upaya penangkapan paksa,"  ujar Kajari Bengkalis Zainur Arifinsyah didampingi Ketua Bawaslu, Usman dan Kapolres AKBP Setyo Bimo Anggoro, saat ekspos hasil penanganan perkara pidana Pemilu 2024 di Aula Bawaslu Bengkalis, Rabu (22/5/2024) siang.

Zainur berharap, tidak ada lagi kasus pelanggaran atau pidana Pemilu ke depannya. Kasus pidana pemilu adalah perkara yang unik, karena harus cepat dan tepat tidak bertele-tele. Mudah-mudahan ada peran semua pihak dalam mengawasi Pemilu, agar berlangsung aman damai, lancar, jujur dan adil.

Sedangkan Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro juga menambahkan, terhadap terdakwa yang telah berkekuatan hukum tetap ini, agar terdakwa mematuhi putusan inkrak hakim banding.

"Ya, kalau kami pilihannya datang dengan sukarela atau dijemput paksa. Ini akan menjadi preseden baik dalam penanganan kasus pidana Pemilu yang sudah ditangani secara profesional dan proporsional oleh sentra Gakumdu," jelasnya.

Sementara itu,  Ketua Bawaslu Bengkalis  Usman juga menjelaskan, terpidana Elisabet BS sebelumnya telah dilaporkan ke Panwaslu Kecamatan Pinggir oleh pelapor atas nama BT. Pelapor yang merupakan saksi Partai Perindo yang pada hari pemungutan suara 14 Februari 2024 ketika itu bertugas di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir, mendapati jika terlapor sekitar pukul 11.30 WIB kembali datang ke TPS dengan pakaian yang berbeda dan kembali melakukan pencoblosan surat suara untuk yang kedua kalinya.

Ia menyebutkan, laporan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu yang ditangani Panwaslu Kecamatan Pinggir ini, kemudian diambil alih penanganannya oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis.  SElanjutnya ditangani bersama dalam Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Bengkalis.

"Selain memeriksa pelapor maupun terlapor, Bawaslu Kabupaten Bengkalis juga telah memeriksa serta memanggil para saksi pelapor maupun terlapor, termasuk meminta keterangan dari sejumlah ahli," jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan klarifikasi serta penyidikan yang dilakukan, baik oleh Bawaslu Kabupaten Bengkalis maupun pihak Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu, diketahui jika Elisabet BS telah menggunakan hak pilihnya atau mencoblos lebih dari satu kali di TPS 11 Desa Tengganau pada 14 Februari 2024 yang lalu.

Pertama, yang bersangkutan menggunakan hak pilihnya sesuai formulir C-6 (surat pemberitahuan memilih) miliknya, dan yang kedua menggunakan hak pilih berdasarkan formulir C-6 atas nama orang lain.

Belakangan, terkait adanya salah seorang pemilih yang melakukan pencoblosan lebih dari satu kali di TPS 11 Desa Tengganau Kecamatan Pinggir ini, jajaran pengawas Pemilu di Bengkalis telah menyampaikan rekomendasi kepada penyelenggara pemilu agar pemungutan suara di TPS tersebut dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Sedangkan Rapat Sentra Gakumdu Bawaslu Bengkalis, dalam rangka ekspos hasil penanganan tindak pidana Pemilu 2024 di Kabupaten Bengkalis dj ruang Rapat Bawaslu Bengkalis melakukan evaluasi terkait penanganan kasus.

"Selain yang sudah masuk dalam ranah hukum sampai persidangan, juga ada laporan masyarakat yang sudah kita selesaikan tanpa memalui persidangan. Ini seperti tidak lengkapnya alat bukti yang dilaporkan pelapornya, sehingga kasusnya dihentikan," ujar Usman.(ra)

Berita Lainnya

Index