Polres Pelalawan Tangkap Empat Pelaku Hipnotis Modus Batu Merah Delima

Polres Pelalawan Tangkap Empat Pelaku Hipnotis Modus Batu Merah Delima
Polres Pelalawan Tangkap Empat Pelaku Hipnotis /foto: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Empat pelaku penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima berhasil ditangkap oleh Tim Opsnal Polres Pelalawan pada Sabtu (22/6/2024).

Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa keempat pelaku merupakan residivis, berinisial AS (51), SH (46), MT (59), dan IN (46).

"Telah ditangkap empat orang pelaku penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima. Keempat pelaku ini merupakan residivis," katanya, Senin (24/6/2024).

Suwinto menjelaskan bahwa penipuan spesialis hipnotis terjadi di depan Masjid Islamic Center Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, pada Kamis (20/6/2024).

"Selain kejadian di depan Masjid Islamic Center, para pelaku juga beraksi di depan toko bening kaca, Kecamatan Pangkalan Kerinci. Kejadian tersebut sempat viral di media sosial," tambahnya.

Menurut Suwinto, para pelaku telah beraksi di lebih dari satu tempat kejadian perkara (TKP). Selain di depan masjid dan toko bening kaca, mereka juga beraksi di Kecamatan Ukui pada Jumat (21/6/2024).

Berdasarkan kejadian tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi bahwa pelaku terdiri dari empat orang laki-laki.

"Para pelaku ini beraksi menggunakan mobil Daihatsu Sigra BM 1324 HG. Penangkapan berawal dari informasi yang diterima bahwa para pelaku sedang berada di Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu," ujar Suwinto.

Pada Sabtu (22/6/2024), polisi mendapatkan informasi bahwa para pelaku bergerak menuju Pelalawan, arah Pangkalan Kuras.

"Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung menuju ke Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras. Kemudian, tim melihat mobil para pelaku masuk ke dalam parkiran hotel dan langsung melakukan penangkapan," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana penipuan spesialis hipnotis dengan modus menggunakan batu merah delima di Kabupaten Pelalawan.

"TKP-nya yaitu Super Ponsel Pangkalan Kerinci dengan kerugian Rp14 juta pada tanggal 1 Juni 2024, depan bening kaca Pangkalan Kerinci dengan kerugian Rp4,8 juta pada tanggal 20 Juni 2024, dan di Kecamatan Ukui dengan kerugian Rp3,3 juta pada tanggal 21 Juni 2024," beber Suwinto.

Selain di Kabupaten Pelalawan, para pelaku juga telah melakukan aksinya di beberapa tempat lain, termasuk RS Awal Bross Dumai dengan kerugian Rp1 juta pada Mei 2024, Jalan Budi Kemuliaan Dumai dengan kerugian Rp1,8 juta pada Mei 2024, RS Awal Bross Ujung Tanjung Rokan Hilir dengan kerugian Rp700 ribu pada Mei, di Petapahan Rokan Hulu dengan kerugian Rp3 juta pada Juni 2024, RSUD Duri dengan kerugian Rp700 ribu dan handphone pada Juni 2024, Pasar Duri dengan kerugian Rp200 ribu dan handphone pada Juni 2024, Pinggir Kabupaten Bengkalis dengan kerugian Rp300 ribu pada Juni 2024, dan Perawang Kabupaten Siak dengan kerugian Rp6 juta pada Mei 2024.

"Saat ini kasusnya dalam proses pengembangan lebih lanjut," pungkas AKBP Suwinto.

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index