Eks Anggota DPRD Dumai Belah Semangka Dana Bansos Mesjid dan Gereja

Eks Anggota DPRD Dumai Belah Semangka Dana Bansos Mesjid dan Gereja
Eks Anggota DPRD Dumai Belah Semangka Dana Bansos Mesjid dan Gereja/foto: riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Satreskrim Polres Dumai melimpahkan berkas dan tersangka kasus korupsi dana bantuan sosial ke Kejaksaan Negeri Dumai. Kedua tersangka bernama Riski Kurniawan dan Syufri Agus akan segera disidangkan.

Saat kasus itu terjadi pada tahun 2013 lalu, Syufri Agus merupakan mantan Anggota DPRD Dumai dan Riski adalah mantan Lurah Dumai Kota. Keduanya memotong dana bansos belah semangka atau bagi 2, yakni sebanyak 50 persen dari jumlah uang yang dicairkan Pemkot Dumai.

Bahkan, sebagian dana bansos yang dipotong diperuntukkan ke gereja dan mesjid. Mereka menyuruh LSM untuk mengajukan proposal, setelah cair kemudian dipotong 50 persen dengan menggunakan power Syufri sebagai anggota DPRD Dumai.

Kapolres Dumai AKBP Dhovan Oktavianton mengatakan pelimpahan berkas perkara dan tersangka atau Tahap II dilakukan Selasa (25/6). Kedua tersangka dilimpahkan ke Korps Adhiyaksa dan tetap ditahan.

"Kemarin, kami melimpahkan berkas perkara dua tersangka korupsi R dan S ke Kejaksaan. Berkasnya dinyatakan sudah lengkap," ujar Dhovan Rabu (26/6).

Pelimpahan tahap II dilakukan setelah penyidik reskrim melengkapi segala kebutuhan pembuktian yang diminta jaksa. Tersangka sebelumnya ditangkap pada 22 Juni lalu di Dumai dan Pekanbaru.

"Setelah kita tangkap kemarin langsung ditahan. Hari ini semua berkas juga dinyatakan lengkap dan telah kita limpahkan untuk segera disidangkan," ucap Dhovan.

Sementara iru, Kasat Reskrim Polres Dumai AKP Primadona mengatakan dalam proses pelimpahan Tahap II, beberapa berkas yang jadi alat bukti juga telah diserahkan ke Jaksa.

"Kita serahkan semua berkas, alat bukti dan tersangka. Semua sudah lengkap setelah mendapat petunjuk dan kita koordinasi dengan Kejaksaan," ucap Prima.

Menurut Prima, sejak kasus ditangani penyidik terus berkoordinasi dengan Kejaksaan. Termasuk Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi Riau terkait kerugian negara.

"Sejak awal kasus kita terus koordinasi dengan Kejaksaan. Begitu juga dengan BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat ulah kedua tersangka yang mencapai hampir Rp 1 miliar," kata Prima.

Prima menjelaskan kasus pemotongan dana bantuan sosial dari Pemerintah Kota ke sejumlah LSM dan kelompok masyarakat tersebut mulai diselidiki sejak 2017 lalu.

Mirisnya, dana yang dipotong itu seharusnya digunakan untuk kegiatan masyarakat, kegiatan keagamaan seperti mesjid dan gereja hingga kegiatan sosial.

"Dana bansos dipakai untuk kegiatan keagamaan. Ada yang ke mesjid ada juga untuk gereja, lalu untuk ibu-ibu wirid dan lain-lain. Tapi dipotong 50 persen oleh kedua tersangka setelah dana itu cair," jelas Prima.

Sebelumnya, Riski dan Syufri Agus ditangkap pada 22 Juni lalu terkait kasus korupsi tahun 2013 lalu. Saat kasus itu terjadi, Riski menjabat sebagai Sekretaris Lurah Kota Dumai dan Syufri Agus menjabat sebagai Anggota DPRD Dumai aktif.

Para tersangka menghimpun LSM dan kelompok masyarakat untuk membuat proposal bantuan dari Pemko Dumai. Namun setelah dana cair, keduanya memotong sekitar 50 persen.

Dari hasil perhitungan BPKP tercatat ada Rp 987 juta kerugian negara akibat ulah keduanya. Selain Riski dan Agus, polisi juga menetapkan dua tersangka lain yang kini telah meninggal dunia.

 

 

 

 

Sumber: riauaktual.com

Berita Lainnya

Index