Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Ini Menang Menghadapi Bupati Bengkalis

Pahlawan Tanpa Tanda Jasa Ini Menang Menghadapi Bupati Bengkalis
Dola Triana S. Si (kanan) bersama kuasa hukumnya Atma Kusuma SH, MH.(sukardi)

PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM—Sosok guru dijuluki pahlawan tanda jasa, karena profesinya memberikan manfaat dan kontribusi besar bagi bangsa, sangat layak disebut pahlawan. Namun di Kabupaten Bengkalis, justeru harus berhadapan dengan hukum, karena keberatan atas proses pemindahan (mutasi) jabatan terhadap dirinya.

Hal ini dialami Dola Triana S. Si, yang mengajar di SMPN 4 Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis. Ia terpaksa melawan secara hukum, dikarenakan tidak terima proses pemindahan dirinya sebagai guru PNS, yang dinilai tidak wajar dan terkesan intimidasi.

Melalui proses hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru, akhirnya majelis hakim PTUN Pekanbaru diketuai Rendi Yurista, SH, MH didampingi hakim anggota Hari Purnomo, SH, MH dan Rahmadian Novira, SH, MH mengabulkan gugatan Dola Triana, atas  Surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis.

"Kami menyambut baik dan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan hakim PTUN Pekanbaru pada, Rabu (5/6/2024). Kami sudah menerima salinan putusan PTUN dengan Nomor 4/G/2024/PTUN.PBR tentang Gugatan antara Dola Triana, SSi melawan Bupati Bengkalis,” ujar Kuasa Hukum Atma Kusuma SH, MH dan rekan usai mendampingi kliennya Dola Triana SSi, Rabu (26/6/2024) sore.

Atma Kusuma menyebutkan, polemik pemindahan Pegawai Negeri Sipil (PNS)  di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis atas nama Dola Triana, Tertanggal 16 Agustus 2023 lalu, berdampak pada keluarganya. Karena dengan pemindahan  bagi Dola Triana sebagai PNS, malah jauh dari keluarga yakni suami dan anak-anaknya.

“Makanya untuk mengakhiri polemik tersebut, klien kami menempuh jalur hukum, secara arif dan bijaksana yakni dengan mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru,” jelas Atma Kusuma.

Pada proses persidangan ini, kata Atma Kusuma, tentu sangat memberikan kesan kepada publik. Sebab jawaban yang disampaikan tergugat dalam hal ini Bupati Bengkalis ditolak atau dikesampingkan oleh Majelis Hakim PTUN Pekanbaru.

“Sehingga, surat Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bengkalis, yang mereka anggap benar ternyata secara hukum dan fakta persidangan tidak sesuai. Justeru apa yang selama ini disampaikan klien kami adalah kebenaran dari pandangan hukum,” tegas Atma Kusuma.

Dikabulkannya gugatan dengan objek sengketa, berupa Keputusan Bupati Bengkalis Nomor: KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 tentang Pemindahan PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis telah diputus majelis hakim dalam putusannya Majelis Hakim PTUN Pekanbaru membatalkan dan memerintahkan Bupati Bengkalis untuk mencabut surat keputusan Bupati Bengkalis Nomor KPTS.800.1.3.1/BKPP/2023/78 serta memerintahkan Bupati Bengkalis untuk merehabilitasi kedudukannya sebagai guru di SMPN 4 Pinggir, Bengkalis pada kondisi semula.

Sementara itu, Dola Triana juga menyampaikan, apreasiasi terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dirinya tetap yakin bahwa hukum masih berpihak dengan kebenaran.

Dola Triana juga mengatakan, proses hukum yang telah dijalaninya selama ini menjadi pengalaman bagi para PNS di Kabupaten Bengkalis ke depannya.

“Semoga hal serupa jangan sampai terulang kembali, mari kita jaga Kabupaten Bengkalis dengan harmonis. Dengan begitu masyarakat akan merasakan dampak yang baik dari para guru-guru di manapun mereka berada dan mengajar,” harap Dola Triana.(ra)
 

Berita Lainnya

Index