Golkar Riau Bantah Tuduhan Syamsuar Tutupi Temuan BPKP Soal BUMD SPR

Golkar Riau Bantah Tuduhan Syamsuar Tutupi Temuan BPKP Soal BUMD SPR
Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Provinsi Riau Eva Nora, SH., MH/foto: riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --Mantan Gubernur Riau Syamsuar, memberikan klarifikasi terkait tuduhan yang menduga keterlibatannya atas permasalahan yang melilit Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Riau yakni PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). 

Klarifikasi ini disampaikan Eva Nora, SH., MH selaku Wakil Ketua Bidang Hukum Partai Golkar Provinsi Riau. Menurutnya tuduhan itu sama.sekali tak berkaitan dengan Syamsuar yang saat itu masih menjabat sebagai Bupati Siak. 

"Dengan tegas saya membantah semua tuduhan yang diarahkan pak Syamsuar selaku ketua kami di DPD I partai Golkar provinsi Riau seperti yang diberitakan hari ini. Saya menegaskan bahwa ketua kami tidak terlibat dalam kasus tersebut. Semua tuduhan yang mengaitkan pak Syam atas dugaan korupsi di SPR adalah tidak benar dan tidak berdasar," ujar Eva Nora ketika diwawancarai di Pekanbaru, Sabtu (29/6/24) malam. 

Eva Nora mengatakan bahwa Syamsuar tidak ada kepentingan atau atas temuan BPKP itu. Sebab, temuan dari BPKP itu hasil audit tahun 2010-2025. 

"Jadi perlu diluruskan beliau diangkat menjadi gubernur Riau itu tahun 2019 dan 2023 mundur jadi gubernur Riau karena ikut maju DPR RI. Audit ini 2010-2015 artinya tidak ada kepentingan beliau untuk menutupi maupun tidak menidaklanjuti hasil temuan itu," terangnya.

Ditambahkan Eva Nora bahwa Syamsuar itu selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi dan transparansi di lingkungan pemerintah provinsi Riau saat dia menjabat Gubernur. Ia pun juga siap untuk bekerjasama dengan pihak berwenang dalam proses hukum ini untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah. 

Hal ini telah dibuktikan dia saat diperiksa penyidik Bareskrim Polri pada hari Jumat (28/6/2024) kemarin. "Pernyataan ini diharapkan dapat meredakan spekulasi dan rumor yang beredar di masyarakat terkait kasus SPR. Eva Nora juga berharap agar media dan publik tetap objektif dalam menyikapi berita ini," katanya.

Diberitakan sebelumnya mantan gubernur Riau Bupati Syamsuar memenuhi pemanggilan dari penyidik Bareskrim Polri di Polda Riau. Jumat 29 Juni 2024. Dia dipanggil untuk dimintai keterangan soal kasus yang melilit PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

"Ya hari ini diundang Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan kasus SPR periode 2010-2015. Sebagai warga Indonesia yang baik kita penuhi panggilan tersebut,"kata Syamsuar.

Terkait apa saja yang ditanyakan mengenai kasus SPR ini, eks gubernur Riau itu, tanyakan kepada penyidik. "Apa saja ditanyakan silahkan kepada penyidik," ujarnya.

Syamsuar diperiksa dari pukul 10.00 wib kemudian istirahat shalat Jumat dan dilanjutkan sampai pukul 15.00 Wib. 

"Untuk kapasitas saya dipanggil adalah sebagai gubernur Riau yang mulai menjabat 2019 sampai 2023. Meski kasusnya zaman saya bupati tapi saya memberikan keterangan terkait kasus itu," pungkasnya. *

 

 

 

Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index