Pertaruhan Besar di PSU Rokan Hulu, Golkar Vs PDIP Berebut Kursi Ketua DPRD Riau

Pertaruhan Besar di PSU Rokan Hulu, Golkar Vs PDIP Berebut Kursi Ketua DPRD Riau

RIAUREVIEW.COM --Akan dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Rokan Hulu (Rohul) untuk pemilihan DPRD Riau. PSU akan digelar 13 Juli 2024.

PSU ini nantinya sebagai ajang pembuktian dua partai raksasa di Riau yakni Golkar dan PDI Perjuangan. Jika Golkar mendapatkan tambahan 1 kursi, Golkar akan merebut kursi ketua DPRD Riau karena meraih 11 kursi. Sementara PDI P akan berjuang agar tetap mempertahankan 11 kursi yang telah mereka raih di Pileg 2024.

Informasi yang dirangkum CAKAPLAH.com, kedua belah pihak ingin membuktikan menjadi pemenang di DPRD Riau.

Dikonfirmasi hal tersebut, Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau, Eva Nora mengatakan pihaknya terus mengikuti perkembangan di KPU, dimana sesuai amanat MK, harus dilakukan pemutakhiran data.

"Sekarang kita lagi pantau pemutakhiran data itu, apakah KPU sudah menjalani apa yang menjadi keputusan MK itu. Kalau sudah, kita di Golkar akan betul-betul memantau agar tidak terjadi kecurangan," kata Eva, Selasa (2/7/2024).

Eva mengatakan, dengan 31 TPS yang dilakukan PSU, pihaknya yakin bakal merubah peta politik di Riau dan Golkar bisa mendapatkan kursi tambahan.

"Kita yakin InsyaAllah kita dapat 1 kursi lagi. Mudah-mudahan ketua DPRD kita pegang lagi. Karena dari dulu sampai sekarang kita yang pegang," cakapnya optimis.

Sementara itu, Bendahara DPD PDI Perjuangan Riau, Ma'mun Solikhin menyatakan optimisme yang sama bahwa pihaknya bisa tetap mempertahankan kursi sehingga kursi Ketua DPRD Riau yang sudah diraih tak lepas.

Ia mengatakan, salah satu strategi yang dilakukan adalah pihaknya meminta seluruh kader partai untuk bergotong royong mengawal PSU.

"Sudah kita persiapkan. Jangan sampai PSU yang akan dilaksanakan tanggal 13 Juli ini tak terkawal. Kita ingin prosesnya jurdil. Dan dilaksanakan dengan transparan," kata Ma'mun.

Anggota DPRD Riau ini mengatakan, sudah ada penugasan kepada kader-kader untuk memenangkan PSU di Rohul.

"Kita tetap dengan mesin yang solid. Gotong royong asas kepartaian, kita jalani dengan sebaik-baiknya supaya tak ada kecurangan dan manipulasi. Sehingga kursi Ketua DPRD Riau tak bergeser," tukasnya.

Bawaslu Sebut Marak Money Politik

Sementara itu, Komisioner Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengatakan pihaknya akan mengawal setiap proses PSU.

Amiruddin mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk monitoring, pencegahan, dan pengawasan ke masyarakat terkait dengan potensi pelanggaran.

"Potensi pelanggaran money politik, mobilisasi massa, ini sangat kental. Banyak juga informasi bahwa di PSU Rokan Hulu ini ada yang sampai tawaran Rp 2 juta satu orang, ini kan bahaya," kata Amir.

"Mudah-mudahan kami berhasil meyakinkan masyarakat untuk memilih sesuai hati nurani," tukasnya.

Sebelumnya, Dalam sidang yang berlangsung Kamis (6/6/2024), MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengadakan pemungutan suara ulang (PSU) di 31 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu.

Hakim Mahkamah Konstitusi, Hartoyo, menjelaskan keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai bukti dan saksi yang dihadirkan dalam persidangan.

"Mengabulkan sebagian permohonan Pemohon dan memerintahkan pemungutan suara ulang di Daerah Pemilihan Riau 3 dan Rokan Hulu 3, dengan terlebih dahulu memutakhirkan Daftar Pemilih Tetap (DPT)," ujar Hartoyo.

Lebih lanjut, Hartoyo menyatakan bahwa keputusan tersebut juga membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 terkait hasil pemilu di daerah tersebut.

"Pemungutan suara ulang harus dilakukan di TPS 10, TPS 11, TPS 13, TPS 14, TPS 15, TPS 16, TPS 17, TPS 18, TPS 19, TPS 20, TPS 21, TPS 22, TPS 23, TPS 24, TPS 25, TPS 26, TPS 27, TPS 28, TPS 29, TPS 30, TPS 31, TPS 32, TPS 33, TPS 34, TPS 40, TPS 41, TPS 42, TPS 43, TPS 45, TPS 46, dan TPS 47 yang berada di Desa Tambusai Utara," jelas Hartoyo.

Ia juga menegaskan bahwa tidak boleh ada penambahan pemilih dari luar DPT dan pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya di TPS lain.

Pelaksanaan PSU ini harus dilakukan dalam waktu paling lama 45 hari sejak putusan dibacakan. MK juga memerintahkan KPU untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Rokan Hulu.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia juga diminta untuk melakukan supervisi dan pengamanan.

Sebelumnya, Partai Golkar mengajukan permohonan perselisihan hasil Pemilu 2024 ke MK terkait rekapitulasi hasil pemilihan anggota legislatif di Daerah Pemilihan (Dapil) Riau 3, Rokan Hulu 3, dan Rokan Hulu 5.

Golkar mengklaim adanya mobilisasi pemilih di kawasan PT Torganda untuk mendukung calon legislatif tertentu dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Mobilisasi ini diduga dilakukan oleh Jon Sabar Manik, General Manager PT Torganda, yang juga merupakan ayah dari caleg Roni Marusaha Damanik.

Golkar mendalilkan bahwa banyak pemilih di Desa Tambusai Utara tidak dapat menggunakan hak pilihnya karena berbagai kecurangan, termasuk tidak menerima surat pemberitahuan dan jarak TPS yang jauh dari tempat tinggal mereka. Akibatnya, suara Golkar di daerah tersebut menjadi berkurang.

Dalam petitumnya, Golkar meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan memerintahkan PSU di beberapa TPS di Dapil Riau 3, Rokan Hulu 3, dan Rokan Hulu 5. MK mengabulkan sebagian permohonan tersebut dan memerintahkan PSU di 31 TPS di Desa Tambusai Utara.

 

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index