PEKANBARU,RIAUREVIEW.COM—Nilai anggaran tidak wajar terjadi pada Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Riau pada belannja makanan dan minuman Rapat di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis Tahun 2023.
Berdasarkan rekapitulasi belanja makanan dan minuman Rapat di BPKAD Kabupaten Bengkalis, BPK RI mendapati 23 pesanan pada tujuh penyedia makanan dan minuman rapat senilai Rp 2.346.488.000, yang menggunakan Surat Perintah Kerja (SPK) di tiga unit kerja, untuk pesanan di atas Rp 50 juta.
Dari SPK yang terbit penyedia belanja makanan dan minuman diantaranya BC, CV. TB, CV. KA, BC, CV. RAS, CV. RMG, CV. ASP SG dan CV. BCN. Nilai SPK yang terbit beragam, mulai dari Rp 532 juta sampai dengan Rp 80 juta yang total keseluruhan mencapai Rp 2.346.488.000.
Melalui temuan itu, BPK RI yang memeriksa secara uji petik mendapati 23 SPK, belanja makan dan minum yang dipesan terdiri dari sarapan, kudapan kotak (snack box) dan nasi kotak. Namun kondisinya tidak sesuai dengan kondisinya.
Dalam belanja makanan dan minuman tersebut, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Bengkalis menjelaskan, SPK muncul sebelum dan sesudah kegiatan rapat berlangsung. Daftar hadir yang dilampirkan pada dokumen pertanggungjawaban tidak jelas dan keterangan dari Pejabat Pengadaan di BPKAD Kabupaten Bengkalis juga tidak saling singkron dengan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Selain itu belanjar makan dan minuman rapat senilai Rp 2,3 miliar lebih tersebut
penyedia tidak memiliki catatan harian pemesanan selama Tahun 2023. Penyedia juga tidak membuat tanda terima saat pengambilan/ serah terima pekerjaan maupun dokumentasi berupa foto.
Dibagian lainnya, BPK RI juga mendapati denda pekerjaan yang belum dikenakan pada tiga kontrak kegiatan makan dan minum rapat. Pasalnya terdapat tiga SPK yang terlambat menyelesaikan pekerjaan penyediaan makanan dan minuman rapat, namun belum dikenakan denda senilai Rp 28 juta lebih.
Kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis Dr. H. Aready, S.E, M.Si, Selasa (9/7/2024) saat dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan, laporan hasil audit BPK RI yang diterima BPK RI tidak ada kalimat ataupun indikasi kebocoran pada kegiatan belanja makanan dan minuman rapat senilai Rp 2,3 miliar lebih.
“Laporan hasil audit BPK RI yang kami terima, tidak ada kalimat ataupun indikasi
kebocoran pada kegiatan tersebut. Termasuk rekomendasi pemeriksaan dan action plan-nya tidak menyatakan demikian,”katanya.
Aready juga menjelaskan, belanja makanan dan minuman tersebut, tidak ada yang salah prosedural.
“Tidak ada yang salah prosedural, silahkan dilihat rekomendasi audit dan jika perlu tanyakan langsung ke BPK,”ujarnya.(tim)