Buntut Tolak M. Nasir, Ketum FK PMR dan PPMR Dipanggil Polda Riau

Buntut Tolak M. Nasir, Ketum FK PMR dan PPMR Dipanggil Polda Riau
Dr Chaidir dan Ketua PPMR Ir Nasrun Effendi/foto: riauterkini.com

RIAUREVIEW.COM --Kepolisian Daerah Riau (Polda Riau) memanggil Ketua Umum FKPMR Dr Chaidir dan Ketua PPMR Ir Nasrun Effendi Senin (29/07/24) mendatang. Pemanggilan itu merupakan buntut dari surat edaran penolakan M Nasir menjadi Calon Gubernur (Cagub) Riau 2024. 

Agenda pemanggilan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Riau tersebut adalah meminta klarifikasi atas terbitnya surat edaran penolakan tersebut. Sebab dinilai terindikasi bermuatan sara. 

"Kita mintai keterangan tujuan pembuatan surat pernyataan (penolakan) yang indikasi menyangkut SARA dan penyerangan harkat martabat salah satu calon Gubernur," kata Direskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Nasriadi kepada riauterkini com, Sabtu (27/07/24). 

Pemanggilan ini kata Nasriadi didasari dengan temuan dalam giat patroli Subdit Cyber Ditkrimsus Polda Riau yang bertujuan menjaga kondisi aman dan terkendali menjelang Pilkada Gubernur, Bupati dan Walikota di wilayah hukum Polda Riau. Dimana Patroli Cyber itu menemukan link berita yang berhubungan dengan Pilkada di Riau khususnya Pilgub. 

"Bukan (laporan M Nasir: red), semua adanya temuan patroli cyber," jelasnya 

Dalam pemberitaan, diketahui adanya penolakan salah satu calon lantaran beberapa hal. Seperti berhubungan dengan orang asli Melayu, watak dan sifat calon tersebut. "Hal ini merupakan indikasi embrio Sara dan perpecahan yang harus kita cegah bersama demi terwujudnya situasi dan kondisi yang aman dan tenang menjelang dan pada pelaksanaan Pilkada. Sehingga memandang perlu kami mengundang klarifikasi kepada orang yang tersebut," paparnya. 

Bukan hanya memintai keterangan, panggilan tersebut juga bertujuan memberikan edukasi kepada pihak pembuat surat edaran penolakan itu tentang pentingnya persatuan tanpa melihat suku, agama dan ras. Kemudian juga berguna dalam mencegah agar tidak ada lagi tindakan yang dilakukan oleh perorangan, kelompok, dan lembaga yang dapat memecah persatuan dan keharmonisan bagi masyarakat Riau menjelang Pilkada. 

"Ini adalah langkah kita ?melakukan penegakan Hukum yang profesional terhadap segala usaha dan tindakan yan akan berakibat terhadap gangguan Kamtibmas menjelang Pilkada. Semuanya adalah dengan satu tujuan yaitu untuk terwujudnya suasana damai dan kondusif di Provinsi Riau menjelang pelaksanaan Pilkada Provinsi Riau," tandasnya

 

 

 

Sumber: riauterkini.com

Berita Lainnya

Index