RIAUREVIEW.COM --Tim Dosen FH Unilak terdiri atas Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H., Dr. Yalid, S.H., M.H., dan Riantika Pratiwi, S.H., M.H., telah melaksanakan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) pada 19-06-2024 dengan khalayak sasaran siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru.
Bertempat di Aula Sekolah SMK Negeri 7 Pekanbaru Tim Dosen FH Unilak dalam PKM semester Genap 2023-2024 kali ini memberikan pemahaman terhadap 34 siswa SMK tentang Kekayaan Intelektual atau yang dikenal dengan istilah lain Intellectual Property, dengan metode ceramah/penyuluhan hukum.
Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. yang mewakili tim Dosen FH Unilak dalam memberikan pemahaman menjelaskan “kekayaan intelektual merupakan hak yang lahir berdasarkan hasil karya intelektual seseorang. Kekayaan Intelektual pada dasarnya merupakan hak milik yang secara otomatis melekat pada seseorang atas ciptaannya, baik ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, perdagangan, industri ataupun bidang lainnya”.
Lebih lanjut Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. mengatakan “pengembangan, penguasaan, serta pemanfaatan teknologi untuk meningkatkankan daya saing di bidang ekonomi dan dunia usaha, memerlukan inovasi dan invensi. Untuk mendorong inovasi dan invensi tersebut, harus didukung dengan perangkat hukum untuk memberikan perlindungan hak bagi inventor dan innovator”.
Dikatakannya lagi “sesuai dengan kapasitas ukuran anak SMK Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. menjelaskan beberapa hal penting terkait hak kekayaan intelektual termasuk kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten. Mengenai dapat mempedomami ketentuan Pasal 19, sedangkan kewajiban di Pasal 20 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016”. Kata Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H.
Dalam sesi tanya jawab, seorang siswa SMKN 7 Pekanbaru bernama Afifah menyampaikan apakah keuntungan dari mendaftarkan paten dan apakah kerugiannya jika tidak mendaftarkan paten suatu produk?
Berkaitan dengan pertanyaan tersebut Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. memberikan penjelasan:
1. Paten memberikan hak eksklusif kepada penemu atau pemegang paten untuk memproduksi, menggunakan, menjual, atau mendistribusikan produk atau proses yang dipatenkan. Ini mencegah pihak lain untuk menggunakan, menjual, atau memproduksi produk tanpa izin.
2. Perusahaan atau seseorang yang memegang paten dapat memonopoli pasar untuk produk atau teknologi tertentu, memberikan keunggulan kompetitif di pasar. Ini memungkinkan perusahaan untuk menetapkan harga premium atau memperoleh pangsa pasar yang lebih besar.
3. Pemegang paten dapat menghasilkan pendapatan tambahan melalui lisensi atau penjualan paten kepada pihak ketiga. Lisensi memungkinkan pihak lain menggunakan paten dengan imbalan royalti.
4. Memiliki portofolio paten yang kuat dapat meningkatkan nilai perusahaan di mata investor dan pemegang saham. Ini menunjukkan inovasi dan kepemimpinan teknologi perusahaan.
5. Perlindungan paten mendorong perusahaan dan individu untuk berinvestasi dalam penelitian dan pengembangan, karena mereka tahu bahwa inovasi mereka akan dilindungi dari peniruan.
6. Produk atau teknologi yang dipatenkan sering kali dipandang sebagai inovatif dan berkualitas tinggi, yang dapat meningkatkan reputasi dan citra merek perusahaan di mata konsumen.
7. Perusahaan atau penemu yang mendaftarkan paten dapat secara proaktif mencegah pelanggaran oleh pesaing dan mengambil tindakan hukum jika ada pelanggaran yang terjadi.
Siswa lainnya bernama Diajeng Karunia menyampaikan pertanyaan apakah hak paten yang sudah dimiliki oleh seseroang bisa dialihkan?
Menganggapi pertanyaan tersebutDr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. menjelaskan hak paten bisa dialihkan sebagaimana diatur dalam Pasal 74 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang berbunyi “Hak atas paten dapat beralih atau dialihkan baik seluruhnya maupun sebagian karena: pewarisan; hibah; wasiat; wakaf; perjanjian tertulis; atau sebab lain yang dibenarkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”. Berdasarkan ketentuan hukum tersebut, maka kepemilikan atas hak paten bisa beralih atau dialihkan kepada orang lain” paparnya.
Kepada RIAUREVIEW.COM Dr. Irawan Harahap, S.H., S.E., M.Kn., M.H. menuturkan “kegiatan ini setidaknya memberikan peningkatan pemahaman siswa SMK Negeri 7 Pekanbaru tentang Hak Kekayaan Intelektual dibidang Paten”. tutupnya. (Yd).