RIAUREVIEW.COM --Niat Surya Sanjaya untuk menanam sayur kini harus amblas usai di tangkap Polresta Pekanbaru. Pria 28 tahun itu diamankan polisi lantaran membakar lahan yang belakangan diketahui milik PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di jalan Inti Sari, Rumbai Bukit, Pekanbaru.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Jeki Rahmat Mustika, mengungkapkan bahwa kebakaran tersebut terjadi pada Kamis (25/07/24) sekitar pukul 17.30 wib kemarin. Dimana pihaknya sebelumnya menerima laporan adanya karhutla dan langsung melakukan pemadaman di lokasi tersebut.
"Anggota kita ke lokasi untuk melakukan pemadaman bersama Satgas Karhutla, serta mencatat saksi-saksi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP)," jelas Jeki.
Lanjut dia, tim yang dibantu Unit Idik III Tipidter Sat Reskrim Polresta Pekanbaru berhasil mengumpulkan beberapa barang bukti, termasuk juga parang, korek api, serta pakaian yang dikenakan pelaku saat kejadian. Sementara pelaku berhasil diamankan pihaknya pada malam harinya sekitar pukul 19.00 wib.
Dari hasil pemeriksaan, Surya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 108 Jo Pasal 69 ayat (1) Huruf a UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengolahan Lingkungan Hidup. Ia kini ditahan di Mapolresta.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana, menambahkan bahwa pelaku sebelumnya sudah lama mengelola kebun di lahan milik PT PHR itu. Namun, ia diduga berencana memperluas lahan tersebut dengan cara yang ilegal.
"Pelaku telah lama mengelola lahan milik PT PHR, dan mungkin ingin memperluas area tanamannya dengan cara membakar," ungkap Bery.
Beruntung, upaya cepat Satgas Karhutla berhasil memadamkan api sebelum meluas, mengingat lokasi tersebut merupakan kawasan objek vital nasional.
"Kawasan PHR adalah objek vital nasional, sehingga petugas langsung melakukan penanganan cepat di lokasi," tutup Bery.*
Sumber: riauterkini.com