RIAUREVIEW.COM --Putra Manalu, terdakwa dalam kasus penjambretan yang berujung pada kematian korban Gofi Hidayana (25), dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru pada Selasa (20/8/2024).
Tuntutan ini diajukan berdasarkan Pasal 365 ayat (3) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian. Selain Gofi, peristiwa tragis ini juga menyebabkan Joshua Kurniawan (25) mengalami luka-luka.
Insiden memilukan ini terjadi pada Rabu (12/6/2024) di Jalan Hangtuah, Pekanbaru. Saat itu, Gofi terjatuh dari sepeda motornya ketika berusaha mempertahankan tas miliknya dari aksi penjambretan yang dilakukan oleh Putra Manalu dan Fenias Agung Gumilang Sitorus (17). Akibat benturan keras dengan aspal, Gofi mengalami cedera parah di bagian kepala dan meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit, nyawanya tidak tertolong.
"Kami berharap majelis hakim sependapat dengan tuntutan yang diajukan," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, M. Arief Yunandi, setelah persidangan. Jaksa Ayu Susanti, yang membacakan tuntutan di hadapan majelis hakim, menekankan bahwa tindakan terdakwa sangat meresahkan masyarakat dan menyebabkan hilangnya nyawa korban.
Dalam kasus yang sama, terdakwa Fenias Agung Gumilang Sitorus, yang masih di bawah umur, telah divonis 5 tahun penjara dalam sidang tertutup sebelumnya. Hukuman tersebut diberikan dengan mempertimbangkan statusnya sebagai anak di bawah umur.
Kematian Gofi Hidayana meninggalkan duka mendalam bagi keluarga korban dan menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat Pekanbaru. Banyak yang berharap bahwa hukuman berat bagi pelaku dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Kejadian ini mengguncang warga Pekanbaru. Kami berharap keadilan ditegakkan seadil-adilnya untuk para korban," ujar seorang warga yang mengikuti proses persidangan.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik, dan banyak yang menantikan putusan akhir dari majelis hakim, yang akan menjadi penentu nasib Putra Manalu di masa depan.
Sumber: Riauaktual.com