RIAUREVIEW.COM --Seorang pria berinisial WS alias Wedi (27) berhasil diamankan oleh Kepolisian Sektor Bukit Raya pada Rabu (28/8/2024) siang setelah aksinya mencuri sepeda motor terekam kamera CCTV. Wedi, warga Pekanbaru, diduga terlibat dalam pencurian satu unit sepeda motor Honda Beat Sporty berwarna hitam dengan nomor polisi BM 2081 ABQ.
Peristiwa pencurian ini terjadi pada Selasa pagi, 23 April 2024, sekitar pukul 06.50 WIB di depan sebuah warnet bernama Extrim yang berlokasi di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Sepeda motor tersebut adalah milik Diki Candra (23), seorang buruh bangunan yang tinggal di kawasan tersebut.
Menurut laporan polisi nomor LP/639/VIII/2023/Polsek Bukitraya/Polresta Pekanbaru/Polda Riau yang dibuat oleh Diki, insiden bermula ketika ia memarkirkan sepeda motornya di depan warnet dan beristirahat di sebuah kedai yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi. Ketika terbangun, Diki menyadari bahwa kunci kontak sepeda motornya hilang, dan saat kembali ke warnet, ia menemukan sepeda motornya sudah raib.
Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, yang memimpin penyelidikan, mengungkapkan bahwa rekaman CCTV warnet menunjukkan seorang pria yang diketahui sebagai Wedi Saputra sedang mengambil sepeda motor milik korban.
"Setelah mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Wedi di lampu merah simpang tiga Jalan Sudirman, Pekanbaru," jelas Syafnil dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (30/8/2024).
Dalam pemeriksaan, Wedi mengaku telah mencuri kunci kontak dari tangan korban yang tertidur di kursi panjang depan kedai, sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor yang diparkir di depan warnet. Namun, saat ditangkap, sepeda motor tersebut sudah tidak berada dalam penguasaannya.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan rekaman CCTV dan surat keterangan leasing sepeda motor tersebut. Kerugian akibat pencurian ini ditaksir mencapai Rp10 juta.
Wedi kini ditahan di Polsek Bukit Raya dan dijerat dengan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian. "Kami akan terus mendalami kasus ini dan memastikan pelaku menjalani proses hukum sesuai aturan yang berlaku," tambah Kompol Syafnil.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada dalam menjaga barang-barang berharga mereka. "Kami juga terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan," pungkas Syafnil.
Sumber: Riauaktual.com