Pecatan Honorer Satpol PP Inhu, Ditangkap Polisi Edarkan Puluhan Gram Sabu

Pecatan Honorer Satpol PP Inhu, Ditangkap Polisi Edarkan Puluhan Gram Sabu
Polres Inhu berhasil meringkus Mus Hendri (40), yang dikenal dengan panggilan Hendrik Satpol (foto: Riauaktual.com)

RIAUREVIEW.COM --Kepolisian Resor (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Sabtu dini hari, 31 Agustus 2024, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Inhu berhasil meringkus Mus Hendri (40), yang dikenal dengan panggilan Hendrik Satpol, seorang pelaku lama dalam dunia narkoba.

Hendrik Satpol, mantan pegawai honorer Satpol PP Kabupaten Inhu, dipecat pada tahun 2006 karena keterlibatannya dalam peredaran narkotika. Setelah menjalani hukuman penjara dan bebas pada tahun 2010, ia kembali terlibat dalam peredaran barang haram tersebut.

"Hendrik Satpol bukan pemain baru di dunia narkotika. Dia dipecat dan dijebloskan ke penjara pada tahun 2006 karena terlibat peredaran gelap narkotika, dan baru keluar tahun 2010," kata Kapolres Inhu, AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Ps Kasubsi Penmas Aiptu Misran, Minggu (1/9/2024).

Penangkapan Hendrik berawal dari laporan masyarakat melalui media sosial kepada Polres Inhu, yang menginformasikan adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Japura, Kecamatan Lirik, hingga Kecamatan Rengat Barat.

Setelah menerima laporan, Kapolres Inhu langsung memerintahkan Kasat Narkoba AKP Adam Efendi untuk menindaklanjuti. Dalam operasi yang digelar pada Jumat malam, 30 Agustus 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, tim berhasil menangkap KMR alias Atan (50) di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Pematang Reba, Kecamatan Rengat Barat. Dari tangan Atan, polisi menyita 1,04 gram sabu dan beberapa barang bukti lainnya.

"Dari hasil interogasi, Atan mengaku bahwa narkoba tersebut diperolehnya dari Hendrik Satpol," terang Misran. Berdasarkan pengakuan tersebut, polisi segera menyusun strategi untuk menjebak Hendrik.

Sekitar pukul 02.00 WIB, polisi berhasil mengamankan Hendrik yang datang ke rumah Atan. Meski sempat mencoba membuang barang bukti, polisi menemukan sabu seberat 2,18 gram dan pil ekstasi seberat 1,07 gram di sekitar lokasi penangkapan.

Pengungkapan kasus ini tidak berhenti di situ. Berdasarkan informasi dari Hendrik, polisi terus mengembangkan kasus hingga berhasil menangkap HRD alias Heri (41) di rumahnya di Desa Japura, Kecamatan Lirik, sekitar pukul 05.00 WIB. Dari penangkapan Heri, polisi menyita sabu seberat 47,77 gram serta puluhan butir pil ekstasi.

"Ketiga tersangka dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres. Kami berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif dalam melaporkan aktivitas narkoba di wilayah mereka," tutup Aiptu Misran.

Penangkapan ini menunjukkan betapa pentingnya peran serta masyarakat dalam membantu pihak berwenang memberantas peredaran narkoba di Kabupaten Indragiri Hulu. Polres Inhu terus berkomitmen untuk membersihkan wilayah ini dari peredaran narkoba dengan dukungan penuh dari masyarakat.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index