KPU: Tidak Ada Celah Gugatan di Pilgub Jabar

KPU: Tidak Ada Celah Gugatan di Pilgub Jabar

BANDUNG, RIAUREVIEW.COM -Ketua KPU Jabar Yayat Hidayat menilai tidak ada celah bagi pasangan calon (paslon) lain untuk menggugat hasil rekapitulasi suara di Pilgub Jabar 2018. Perbedaan suara antara pasangan Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum dengan Sudrajat-Ahmad Syaikhu mencapai 4,14 persen.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Jabar, pasangan nomor urut satu Ridwan Kamil-Uu Ruzhanul Ulum unggul dengan memperoleh 7.226.254 suara (32,88 persen). Pasangan nomor urut dua Tb Hasanuddin-Anton Charliyan mengantongi 2.773.078 suara (12,62 persen).

Sementara pasangan nomor urut tiga Sudrajat-Ahmad Syaikhu meraih 6.317.465 suara (28,74 persen). Kemudian pasangan nomor urut empat Deddy Mizwar-Dedi Mulyadi mampu meraup 5.663.198 suara (25,77 persen).

Seperti yang dilansir daraia detikcom Yayat menjelaskan selisih antara suara antara pasangan nomor satu Ridwan-Uu dengan pasangan nomor tiga Sudrajat-Syaikhu mencapai 4,14 persen. Sedangkan syarat gugatan ke Mahkamah Konstitusi bisa dilakukan bila selisih suara hanya 0,5 persen.

"Perbedaannya, selisih pemenang dengan posisi dua adalah 4,14 persen. Jadi menurut Undang-undang tidak ada lagi celah untuk menggugat ke MK. Paslon bisa menggugat itu 0,5 persen, jadi saya kira tidak bisa melakukan gugatan ke MK," kata Yayat usai rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada Jabar di kantor KPU Jabar, Jalan Garut, Kota Bandung, Minggu (8/7/2018).

Kendati demikian, pihaknya memberikan waktu kepada paslon lain selama sepekan untuk menerima atau menggugat hasil rekapitulasi ini. Bila tidak ada, KPU akan menetapkan gubernur dan wagub Jabar terpilih.

"Jadi kalau tidak ada gugatan apapun, kami akan melakukan sidang pleno penetapan paslon terpilih," ucapnya.

Ia menuturkan hasil bisa berubah bila ditemukan paslon tertentu melakukan praktik politik uang."Hasil berubah kalau melakukan money politik kalau ketahuan. Tapi tidak ada terkena kasus hukum sejauh ini," ujar Yayat. 

Berita Lainnya

Index