Ditahan di Polda Riau, Dua Penjual Kosmetik Ilegal Raup Untung Rp8 Juta

Ditahan di Polda Riau, Dua Penjual Kosmetik Ilegal Raup Untung Rp8 Juta

RIAUREVIEW.COM --Dua tersangka pelaku penjualan kosmetik ilegal YS dan NS, yang diamankan di komplek rumah toko (Ruko) di Jalan Semangka, Kelurahan Tobek Gadang, Kota Pekanbaru, disebut dapat meraup untung Rp8 juta perharinya.

Saat ini keduanya dititipkan di dalam sel tahanan Mapolda Riau, Jalan Patimura, Pekanbaru. “Hasil pengalaman tersangka dapat meraub untung Rp8 juta perhari nya,” terang Kepala BPOM Pekanbaru, Alex Sander, SFarm Apt MH, didampingi Kepala Penindakan Muhammad Rusdy Ridha, serta tamu undangan lainnya.

Produk kosmetik yang diamankan berjumlah 169 jenis, dengan total keseluruhan 1184 pcs, nilainya Rp524 juta.

Dijelaskan Alex, sebelum melakukan penggrebekan, pihaknya sudah mengamati aktivitas penjualan yang dilakukan kedua tersangka.

Setelah dipastikan BPOM Pekanbaru, lalu berkoordinasi dengan Polda Riau, Satpol PP Provinsi Riau untuk melakukan penindakan.

“Kami sudah mengamati aktivitas penjualan kosmetik ilegal tersebut selama sebulan,” ungkap Alex.

Menurut hasil pendalaman, tersangka mulai menjual kosmetik ilegal tersebut sejak bulan Februari tahun 2024 ini.

Pengakuan lainnya, diakui tersangka kosmetik ilegal tersebut diperdagangkan secara online ke seluruh Indonesia dan Provinsi Riau.

“Oleh tersangka kosmetik ilegal ini didistribusikan ke seluruh wilayah di Riau dan Indonesia secara online,” terang Alex.

Alex menegaskan, ratusan jenis kosmetik ilegal tersebut diamankan karena menjual barang yang tidak dilengkapi izin edar.

Pihaknya, lanjut Alex, bahwa dalam waktu dekat akan melakukan pengujian terhadap sampel kosmetik yang diamankan.

Selain itu, pengakuan lainnya dari kedua tersangka disebutkan bahwa kosmetik ilegal tersebut didapatkan dari agen di Provinsi Riau. “Dari mana tersangka membeli sedang kita kembangkan lebih lanjut,” jelas Alex.

Dalam kasus ini, keduanya diancam kurungan penjara 12 tahun dan denda sebesar Rp5 milliar. Kemudian, terkait ruko yang dijadikan gudang menyimpan kosmetik ilegal. Pihaknya tidak melakukan penutupan, karena ada barang lainnya di luar kewenangan BPOM Pekanbaru melakukan penindakan.

Sebelumnya saat penggrebekan di lokasi pada Selasa (3/9/2024) lalu, lima orang diamankan Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru, bersama Polda Riau Dinas Kesehatan.

Penggrebekan ini dilakukan sejak pukul 10.00 WIB, hingga sekitar pukul 14.30 WIB. Ruko yang dijadikan tempat gudang menyimpan kosmetik ilegal tersebut berlokasi di Jalan Semangka RT 7 RW 3 Tobek Gadang, Pekanbaru.

Pantauan di lokasi, terlihat satu unit kamera CCTV di atas pintu rolling door. Pada tiang dinding ada kertas karton bertuliskan Gudang Abu info terima paket nama toko pesta Party 88 dan Raffa Mall.

Kemudian, ada daftar urutan petugas gudang. Lalu, ada daftar laporan rak, return, unboxing, rapikan barang, cek group untuk box, cek gudang. Lalu, ada jadwal urutan Unboxing petugas.

Informasi yang dirangkum di TKP, disebutkan bahwa ruko tersebut merupakan Toko Jaya Tani, tapi tidak ada barang tersebut di lokasi.

Kepala BPOM Pekanbaru Alex Sander, S.Farm Apt MH mengatakan, kegiatan di lokasi merupakan pelaksanaan operasi penindakan terhadap penjualan kosmetik ilegal. “Penjualan kosmetik ilegal ini dilakukan secara online,” kata Alex.

Muhammad Rusdy Ridha petugas BPOM yang ada di lokasi mengatakan, ada lima orang yang diamankan dari lokasi. “Ada lima orang yang diamankan dua penanggung jawab, sisanya karyawan,” jelas Rusdy.

Selain itu, di lokasi terpisah di Jalan Suka Karya, juga ditemukan gudang kosmetik ilegal. Namun, tidak banyak barang bukti yang ditemukan di lokasi.*

 

 

 

Sumber: Klikmx.com

Berita Lainnya

Index