Hakim Tolak Eksepsi Mantan Sekwan DPRD Riau, Terjerat Korupsi Perjalanan Dinas

Hakim Tolak Eksepsi Mantan Sekwan DPRD Riau, Terjerat Korupsi Perjalanan Dinas
Sidang tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/9/24) siang (foto: Riauterkini.com)

RIAUREVIEW.COM --Bantahan atas dakwaan jaksa, yang diajukan Tengku Fauzan Tambusai, tak dapat diterima hakim. Majelis hakim hakim menilai dakwaan jaksa penuntut tersebut sudah sah dan benar.

"Menolak eksepsi yang diajukan terdakwa, dan meminta jaksa penuntut umum untuk menghadirkan saksi saksi pada sidang selanjutnya," tegas Jimy Maruli SH MH, pada sidang tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Rabu (25/9/24) siang.

Tengku Fauzan Tambusai, mantan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Riau, yang diadili atas dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau Tahun 2022 senilai Rp2,3 miliar lebih itu hanya pasrah usai nota keberatannya ditolak hakim.

Selanjutnya, jaksa penuntut umum (JPU) Dewi Shinta Dame SH dan Yuliana SH, akan menghadirkan saksi saksi pada sidang berikutnya pekan depan.

Berdasarkan dakwaan JPU, perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan Tengku Fauzan terjadi saat menjabat sebagai Pelaksana tugas (Plt) Sekretaris DPRD Riau pada medio September sampai Desember 2022 lalu. Dimana terdakwa memerintahkan bawahannya untuk mempersiapkan dokumen pertanggung jawaban kegiatan perjalanan dinas periode September - Desember 2022 di Sekretariat DPRD Riau.

Diantaranya, Nota Dinas, Surat perintah tugas (SPT), Surat perintah perjalanan dinas (SPPD), Kwintasi, Nota pencairan perjalanan dinas (NP2D). Kemudian, Surat perintah pemindah bukuan Dana (Over Book) (SP2DOB) Tiket trasportasi, Boarding Pass dan bil hotel.

Setelah semua dokumen terkumpul, terdakwa selakuPenggunaAnggaran(PA) menandatangani dokumen pertanggungjawaban tersebut dan memerintahkanKusaeri selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) dan MAS selaku bendahara pengeluaran untuk mengajukan pencairan anggaran ke Bank Riau tanpa melalui verifikasi EN selaku Kasubbag atau Koordinator Verifikasi.

Setelah uang kegiatan perjalanan dinas masuk ke rekening pegawai yang namanya dicatut atau dipakai dalam perjalanan dinas fiktif tersebut, setiap pencairan dilakukan pemotongan sebesar Rp1,5 juta dan diberikan kepada nama-nama pegawai yang dimaksud, sebagai upah tanda tangan.

Selebihnya uang pencairan perjalanan dinas fiktif tersebut total Rp2,8 miliar lebih, setelah diberikan sebagian pencairan kepada nama-nama yang dicatut tersebut, menjadi Rp2,3 miliar lebih.

Sisa itu diterima oleh Fauzan yang digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan perjalan dinas yang belum dibayarkan. Namun anggarannya tidak ada. Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

" Berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 2.332.826.140. Atas perbuatannya itu terfakwa dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2021 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.*

 

 

 

Sumber: Riauterkini.com

Berita Lainnya

Index