GORONTALO,RIAUREVIEW.COM - Heboh video guru dengan murid di Gorontalo yang sempat meluas di media sosial mengejutkan banyak pihak. Polisi pun turun melakukan penyelidikan terhadap kasus video viral ini.
Video viral tersebut menunjukkan adegan tidak pantas antara guru dan murid, dan telah menyebar luas di berbagai platform media sosial.
Akibatnya, pihak kepolisian telah mengambil tindakan cepat dalam menangani kasus video viral guru dan murid Gorontalo tersebut
Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Hereman, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari paman korban.
Kemudian pihaknya segera melakukan pemeriksaan terhadap delapan saksi, termasuk pelapor dan terlapor.
Adapun Guru yang terlibat dalam kasus ini berinisial DH, dan telah ditetapkan sebagai tersangka juga ditahan.
Berdasarkan informasinya, penyelidikan mengungkapkan hubungan tersangka dengan korban sudah terjalin sejak tahun 2022.
Hingga akhirnya berlanjut sampai terjadinya insiden yang terekam dalam narasi video viral guru dan murid Gorontalo.
Sebelumnya, menurut informasi yang dibagikan warganet, rekaman video guru dan murid di Gorontalo ini direkam oleh temannya sendiri.
Meski demikian, AKBP Deddy Hereman juga mengungkapkan alasan di balik perekaman video viral guru dan murid Gorontalo.
Terkait alasan perekam video melakukan tindakan ini menurut AKBP Deddy Hereman, untuk diperlihatkan kepada istri pelaku.
"Video itu sendiri diambil di rumah teman korban pada tanggal 9 September 2024, dan ditujukan untuk diperlihatkan kepada istri pelaku," ungkap AKBP Deddy seperti yang diberitakan.
Seperti yang telah diketahui, video viral guru dan murid Gorontalo telah menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Sedangkan video hot guru dan murid yang viral ini berdurasi 5.48 menit, dan keduanya diketahui berasal dari Madrasah Aliyah Negeri di Gorontalo.
Selanjutnya pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lantaran murid dalam video hot tersebut masih berstatus di bawah umur.
Pihak kepolisian juga meminta masyarakat untuk menghentikan penyebaran video tersebut di media sosial untuk melindungi privasi korban dan mencegah dampak negatif lebih lanjut.
Sumber: Radarsemarang.jawapos.com