Kaderismanto jadi Ketua DPRD Riau, Diminta Fokus pada Kebijakan Pro Rakyat

Kaderismanto jadi Ketua DPRD Riau, Diminta Fokus pada Kebijakan Pro Rakyat
Kaderismanto/foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW,COM --Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, secara resmi menetapkan Kaderismanto sebagai Ketua DPRD Provinsi Riau periode 2024-2029.

Keputusan ini disahkan melalui surat DPP PDI Perjuangan nomor 6855/IN/DPP/Ex/2024 yang diterbitkan pada Rabu (25/9/2024).

Diketahui, dengan 11 kursi, PDI P berhak mendapatkan jatah kursi Ketua DPRD Riau periode 2024 - 2029.

Terkait hal ini, Ketua DPD PDI P Riau, Zukri Misran meminta kepada Fraksi PDI P khususnya Ketua DPRD Kaderismanto untuk menjalankan tugas sebaik - baiknya

"Kita harapkan Fraksi PDI P, terutama Ketua DPRD bisa bersama pemerintah membuat kebijakan yang pro rakyat," ujar Zukri Misran, Minggu (29/9/2024).

Bupati Pelalawan itu meminta agar kebijakan pro rakyat harus dikedepankan terutama untuk kepentingan orang miskin dan yatim.

"Selain itu, untuk memperbaiki infrastruktur Riau memerlukan perhatian khusus terutama dari sisi penganggaran dan itu ada di DPRD," tukasnya.

Sebelumnya, Dalam SK yang diterima CAKAPLAH.com, penetapan Kaderismanto sebagai pimpinan DPRD Riau didasarkan pada beberapa pertimbangan penting.

Pertama, DPP PDI Perjuangan memperhatikan surat instruksi terkait usulan pimpinan DPRD yang diajukan pada 4 September 2024.

Kedua, surat usulan dari DPD PDI Perjuangan Provinsi Riau pada 12 September 2024 turut menjadi dasar dalam keputusan ini.

Ketiga, hasil rapat Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan pada 17 September 2024 memperkuat penunjukan Kaderismanto sebagai Ketua DPRD.

DPP PDI Perjuangan juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai dan anggota Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Riau untuk mendukung sepenuhnya Kaderismanto.

Mereka diminta untuk mengajukan, mengamankan, dan memperjuangkan agar Kaderismanto dapat menjalankan tugasnya sebagai Ketua DPRD Riau dengan baik hingga akhir periode.

Partai menegaskan bahwa anggota yang tidak mematuhi instruksi ini akan dikenakan sanksi organisasi.

SK resmi tersebut dibenarkan oleh Ketua DPD PDI P Riau, Zukri Misran, Bupati Pelalawan itu mengakui bahwa surat tersebut sah.

"Iya, resmi," katanya.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index