Meski Muflihun Maju Sebagai Calon Walikota, Polda Riau Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus SPPD Fiktif

Meski Muflihun Maju Sebagai Calon Walikota, Polda Riau Tetap Lanjutkan Penyidikan Kasus SPPD Fiktif
Ilustrasi (foto:suarapersada.com)

RIAUREVIEW.COM --Kepolisian Daerah (Polda) Riau tetap melanjutkan penyidikan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Setwan DPRD) Riau tahun 2020-2021.

‘’Meski kini mantan Sekwan DPRD Riau, Muflihun mencalonkan diri jadi Walikota Pekanbaru, tidak ada penghentian penyidikan terhadap dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif,’’ ujar Kabid Humas Polda Riau, Kombes Anom Karabianto, Jumat (4/10/2024).

Dikatakan, sampai saat ini penyidikan masih terus berlanjut meski yang bersangkutan sudah ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.

Kombes Anom menerangkan, kasus korupsi termasuk ke dalam kejahatan luar biasa, sehingga tahapan penyidikannya tidak bisa dihentikan.

“Ada beberapa kasus yang tidak bisa dihentikan. Salah satunya korupsi, yang termasuk ke dalam kategori extraordinary crimes, atau yang bisa disebut dengan kejahatan luar biasa,” katanya.

Ia menjelaskan, selain korupsi, juga ada beberapa kasus yang termasuk kedalam kejahatan luar biasa ini, diantaranya terorisme, narkoba, dan tertangkap tangan.

“Jadi ada 4 kasus yang termasuk dalam extraordinary crimes ini, ada korupsi, narkoba, terorisme, dan tertangkap tangan,” pungkasnya. *

 

 

 

Sumber: Goriau.com

Berita Lainnya

Index