Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Segera Diadili dalam Kasus TPPU

Eks Kepala BPKAD Meranti Fitria Nengsih Segera Diadili dalam Kasus TPPU
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto (foto: cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih, kembali diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Jika sebelumnya istri Bupati Kepulauan Meranti nonaktif, M. Adil, itu didakwa melakukan suap dana perjalanan umrah kepada suaminya sendiri, kali ini Fitria Nengsih akan disidang terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menangani kasus ini telah melimpahkan berkas perkara Fitria Nengsih ke pengadilan untuk disidangkan.

"Sudah (dilimpahkan ke pengadilan)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto.

Tessa mengatakan, sidang perdana akan digelar pada Jumat (18/10/2024). "Agenda sidang pembacaan surat dakwaan oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum)," kata Tessa.

Tessa menjelaskan, untuk persidangan ini, KPK menurunkan 8 orang JPU. Mereka akan membuktikan tindak pidana korupsi dan TPPU yang didakwakan kepada Fitria Nengsih.

Para JPU ini sebelumnya juga terlibat dalam persidangan kasus suap Fitria Nengsih. Mereka di antaranya Budiman Abdul Karib, Ikhsan Fernandi, dan Fengky Indra.

Pada kasus suap, Fitria Nengsih divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pekanbaru yang diketuai Mardison dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Kasus ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap.

Fitria Nengsih juga dihukum membayar denda Rp200 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, dapat diganti hukuman kurungan selama 3 bulan.

Fitria Nengsih memberi suap kepada M. Adil sebesar Rp750 juta. Uang itu sebagai imbalan karena dipilihnya PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) sebagai biro perjalanan jemaah umrah gratis dari Pemkab Kepulauan Meranti ke Mekkah, Arab Saudi, tahun 2022.

Kegiatan ibadah itu didapatkan PT TMT karena Fitria Nengsih memiliki kedekatan dengan M. Adil. Tidak hanya menjabat Kepala BPKAD Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih merupakan Kepala Cabang PT TMT sekaligus istri siri M. Adil sebagaimana fakta persidangan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya, JPU menuntut Fitria Nengsih dengan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan badan.

Diketahui, suap itu diberikan karena M. Adil memberikan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Setda) Kabupaten Kepulauan Meranti Tahun Anggaran (TA) 2022 kepada PT TMT.

JPU dalam dakwaannya menjelaskan, Fitria Nengsih awalnya sebagai perwakilan PT TMT di Selatpanjang sejak tahun 2021. Selanjutnya, tanggal 29 Juli 2022, terdakwa menjadi Kepala Cabang PT TMT di Selatpanjang.

Sebagai orang dekat bupati, Fitria Nengsih mengetahui ada program memberangkatkan umrah guru mengaji, imam masjid, dan pegawai berprestasi sebanyak 2.000 orang secara bertahap.

Fitria Nengsih ingin PT TMT mendapatkan pekerjaan tersebut. Pada medio tahun 2021, ia bersama M. Adil melakukan pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT di Hotel Sari Pan Pacific Jakarta.

Dalam pertemuan itu, dibicarakan mengenai program dari M. Adil untuk memberangkatkan umrah 2.000 orang guru mengaji, imam masjid, dan pegawai berprestasi secara bertahap serta kesanggupan PT TMT untuk melaksanakannya.

Biaya perjalanan umrah itu dianggarkan dalam APBD Kepulauan Meranti Tahun Anggaran 2022 dengan kegiatan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat Setdakab Kepulauan Meranti. Untuk awal diberangkatkan 250 orang.

Mengingat anggaran tidak cukup, pada Mei 2022, M. Adil memerintahkan Bagian Kesra Setdakab Kepulauan Meranti untuk kembali memasukkan kegiatan tersebut dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022. Anggaran disetujui dengan nilai pagu sebesar Rp8.265.000.000.

Kemudian sekitar Oktober 2022, M. Adil memerintahkan Kepala Bagian Kesra Kepulauan Meranti Syafrizal untuk segera melaksanakan perjalanan ibadah umrah dengan PT Tanur Muthmainnah Tour sebagai pelaksananya.

M. Adil juga memerintahkan Mario Handoko, selaku Kepala Bagian Pengadaan Barang Jasa Setdakab Kepulauan Meranti, untuk mengadakan Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah pada Bagian Kesejahteraan Rakyat dengan menggunakan E-katalog.

Menindaklanjuti pertemuan dengan perwakilan pemilik PT TMT dan PT Hamsa Mandiri International Tours, Fitria Nengsih dan M. Adil pada November 2022 membicarakan mengenai besaran uang fee yang akan didapatkan oleh M. Adil.

Uang fee itu sebesar Rp3 juta dikali dengan jumlah peserta umrah yang berangkat, yakni sebanyak 250 orang. Total jumlah fee yang akan didapatkan oleh M. Adil adalah Rp750 juta.

Pada 16 November 2022, Fitria memerintahkan Endang Afrina, selaku perwakilan PT TMT di Kabupaten Kepulauan Meranti, untuk menyerahkan berkas-berkas PT TMT. Setelah itu pada 21 November 2022, terdakwa dan M. Adil bertemu dengan Mario Handoko di Pelabuhan Selatpanjang.

Pada pertemuan itu, M. Adil memerintahkan untuk mempercepat progres E-Katalog untuk Pekerjaan Penyediaan Perjalanan Ibadah Umrah Bagian Kesra Tahun Anggaran 2022. Mario Handoko juga diberitahu kalau pekerjaan itu akan dilakukan oleh Fitria Nengsih.

Dalam perkara TPPU, tidak hanya Fitria Nengsih, KPK juga kembali menetapkan M. Adil sebagai tersangka. Hal ini dilakukan setelah penyidik menemukan fakta-fakta hukum baru.

 

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index