KPK Minta Pemprov Riau Intensif Monitoring Delapan Area Ini

KPK Minta Pemprov Riau Intensif Monitoring Delapan Area Ini
KPK Minta Pemprov Riau Intensif Monitoring Delapan Area Ini (foto: cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk meningkatkan capaian Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun 2024 di atas 80 persen atau masuk dalam kategori "terjaga."

Berdasarkan hasil rapat koordinasi dan penguatan sinergi bersama Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Pemerintah Daerah Wilayah I di Medan pada Maret lalu, Pemprov Riau menempati urutan ketiga dalam capaian rata-rata MCP tahun 2023.

"Tahun lalu capaian rata-rata Provinsi Riau berada di angka 79,84 persen. Mudah-mudahan tahun 2024 bisa di atas itu," ujar Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK RI, Agus Priyanto, secara virtual, Selasa (22/10/2024).

Berbeda dari tahun sebelumnya, MCP tahun 2024 mencakup delapan area intervensi yang akan menjadi penilaian KPK, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), manajemen aparatur sipil negara, pengelolaan barang milik daerah, dan optimalisasi pajak daerah.

"Kami meminta kepada Pak Sekretaris Daerah (Sekda) dan Pak Inspektur agar pelaksanaan MCP tahun ini dapat dimonitor dengan lebih intensif. Tunjukkan komitmen kita bahwa tata kelola Pemerintah Provinsi Riau lebih baik dari tahun lalu," tegasnya.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, M. Taufik Oesman Hamid, mengungkapkan bahwa untuk meningkatkan capaian MCP dari tahun sebelumnya, Pemprov Riau telah melakukan serangkaian upaya.

Taufik menjelaskan bahwa dalam upaya pengendalian gratifikasi, seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di bawah naungan Pemprov Riau telah mengikuti lokakarya sistem informasi anti-gratifikasi terpadu (Sigap) pada tanggal 27-29 Februari 2024 lalu.

Berkomitmen pada upaya pencegahan korupsi, Pj Sekda mengungkapkan bahwa pihaknya telah melaksanakan berbagai sosialisasi dan penyuluhan aksi pemberantasan korupsi di berbagai Kabupaten/Kota di Provinsi Riau.

"Seperti sosialisasi dan penyuluhan aksi pencegahan dan pemberantasan korupsi di Kota Dumai, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hulu, dan Rokan Hilir. Selain itu, juga ada sosialisasi dan eksistensi perluasan desa percontohan anti korupsi di Kabupaten Bengkalis, serta pelaksanaan sosialisasi pencegahan gratifikasi dan anti korupsi pada penerimaan peserta didik baru di Dinas Pendidikan Provinsi Riau," terangnya.

Sebagai bagian dari percepatan dalam membangun budaya kerja anti korupsi, Gubernur Riau (Gubri) juga telah mengeluarkan Peraturan Gubri Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau dan Keputusan Gubernur Nomor Kpts. 320/III/2021 tentang Pembentukan Unit Pengendalian Gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau.

"Ini juga sudah kami tindak lanjuti dengan Surat Edaran Gubernur Riau tentang pelaporan gratifikasi bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Pemprov Riau dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)," tambahnya.

 

 

Sumber: Cakaplah.com

Berita Lainnya

Index