Perkara Korupsi SPPD Fiktif, Rumah Diduga Milik Muflihun Disegel Ditreskrimsus Polda Riau

Perkara Korupsi SPPD Fiktif, Rumah Diduga Milik Muflihun Disegel Ditreskrimsus Polda Riau
Rumah Diduga Milik Muflihun Disegel Ditreskrimsus Polda Riau, foto: Riauaktual.com

RIAUREVIEW.COM --Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyegelan terhadap sebuah rumah di perumahan Mumainah, Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Utara, Kecamatan Bukit Raya, Jumat (22/11/2024).

Rumah tersebut diduga milik Muflihun, yang tengah diselidiki terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Salah seorang warga sekitar, yang meminta namanya dirahasiakan, membenarkan adanya aktivitas kepolisian di lokasi tersebut.

"Kemarin banyak polisi datang sekitar pukul 10.00 WIB. Disaksikan lurah dan Rt. Memang menurut keterangan rumah atas nama Mira Susanti dan lokasinya bukan hanya disini saja,” ungkapnya, Sabtu (23/11/2024).

Ia juga menambahkan bahwa rumah tersebut dihuni oleh keluarga dari Muflihun.

"Ramai yang datang ke sana, tapi yang tinggal di rumah itu keluarganya," ujarnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tampak spanduk penyegelan dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau.

Spanduk tersebut mencantumkan dasar penyitaan, termasuk laporan polisi, sejumlah surat perintah penyidikan, hingga penetapan penyitaan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru.

Salah satu dokumen yang tertera adalah Penetapan Penyitaan Pengadilan Tipikor Pekanbaru Nomor: 364/PenPid.Sus-TPK-SITA/2024/PN Pbr, yang diterbitkan pada 21 November 2024.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Riau terkait detail penyegelan ini.

Namun, berdasarkan dokumen yang tertera, penyegelan tersebut diduga merupakan tindak lanjut atas penyelidikan kasus dugaan korupsi SPPD fiktif yang telah berlangsung sejak tahun 2023.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan terkait penyalahgunaan perjalanan dinas di Sekretariat DPRD Provinsi Riau.

Dalam penyelidikan yang dimulai pada tahun 2023, ratusan saksi telah dimintai keterangan, termasuk pegawai, maskapai penerbangan, dan pejabat Sekretariat Dewan, termasuk Muflihun.

Pada 12 Juli 2024, penyidik resmi meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Sejumlah dokumen penting telah disita dari kantor Sekretariat DPRD Riau melalui proses penggeledahan.

Dokumen tersebut kini tengah diperiksa oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna menilai potensi kerugian negara.

 

 

Sumber: Riauaktual.com

Berita Lainnya

Index