RIAUREVIEW.COM --Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pengeroyokan dan perusakan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai.
Ada empat SPDP dikirim oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru ke kejaksaan. Di SPDP itu tercantum nama 15 orang tersangka.
"Kami sudah menerima empat SPDP kasus yang terjadi di car wash," ujar Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Arief Yunandi, Kamis (28/11/2024).
Arief menjelaskan, SPDP dikirimkan penyidik pada pekan lalu. Sebanyak 15 tersangka itu, 1 di antaranya masih berstatus anak, sedangkan sisa lainnya dewasa.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pengeroyokan.
Diketahui, para tersangka melakukan pengeroyokan di Sonic Car Wash, Jalan Tuanku Tambusai, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru, Senin (18/11/2024).
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jeki Rahmat Mustika, mengatakan, para tersangka berinisial MA, A, WP, ED, AJ, MF, TA, RA, DA, DR, CS, MN, RS, P, dan AM.
Polisi menyita barang bukti berupa 22 unit sepeda motor, 3 unit mobil, pecahan kaca, kayu, batu, bendera ormas, rekaman CCTV, dan rekaman video.
Bentrok terjadi pada Senin sekitar pukul 13.30 WIB. Ketika itu, sekitar 50 orang anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) datang ke Sonic Car Wash membawa balok dan batu.
"Mereka melakukan perusakan terhadap sepeda motor dan mobil yang parkir di halaman car wash. Merusak bangunan dan fasilitas lain," ujar Jeki saat jumpa pers, Selasa petang (19/11/2024).
Akibat perbuatan para tersangka, korban Boy mengalami kerugian sekitar Rp500 juta dan melaporkan kasus perusakan tersebut ke aparat kepolisian.
"Motif perusakan karena ada selisih paham antara perorangan hingga membawa ormas dan terjadi bentrok," kata Jeki.
Jeki menyatakan, pihaknya masih memburu para pelaku lainnya. "Kami masih melakukan pengejaran terhadap para pelaku lainnya dan melakukan proses hukum setegas-tegasnya," ucap Jeki.
Sumber: cakaplah.com