RIAUREVIEW.COM --Ketua Fraksi PKB DPRD Riau, Kasir mempertanyakan kebijakan Pj Gubernur Riau Rahman Hadi yang mengirim surat terkait usulan seleksi terbuka (Asesmen) jabatan Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau ke Menteri Dalam Negeri c.q Direktur Jenderal Otonomi Daerah.
Dilansir dari cakaplah.com, Kasir mengatakan bahwa tidak ada urgensinya Pj Gubri untuk melakukan hal tersebut. Ia juga menduga Pj Gubri mengambil kesempatan yang diduga tidak baik.
"Pj Gubernur ini seperti mengambil kepentingan dan keuntungan pribadi. Apa sebab? Kan dia sudah tahu, Plh Sekda sekarang sudah ada, nanti bulan Februari 2025 Gubernur terpilih dilantik, kurang lebih hanya satu bulan setengah dari sekarang. Maka tujuannya apa?," tegas Kasir, Jumat (20/12/2024).
Anggota DPRD Riau Dapil Pekanbaru ini menyebut bahwa pihaknya tidak tinggal diam, melainkan akan melaporkan Pj Gubernur Riau ke Mendagri dan Ombudsman.
"Ini patut dipertanyakan, dan kita akan laporkan ke Ombudsman dan Mendagri, apa motif Pj Gubri ini. Wajar dia ini kalau diselidiki. Karena jadi pertanyaan besar bagi kita ini, karena kita duga dia dapat kepentingan dan keuntungan pribadi," katanya
Lebih jauh ia mengatakan, bahwa Pj Gubri seharusnya wajib melakukan koordinasi dengan Gubernur terpilih, bukan bergerak sendiri dan mengambil kebijakan yang membuat orang bertanya-tanya.
"Jangan sampai nanti kena tangkap seperti Pj Walikota Pekanbaru," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, surat yang akan diusulkan Penjabat Gubernur Riau (Gubri), Rahman Hadi tersebut terdiri tiga point terkait pengisian kekosongan jabatan Sekdaprov Riau.
Padahal sebentar lagi Gubernur dan Wakil Gubernur Riau terpilih segera dilantik oleh Presiden. Jika tidak ada halangan, pelantikan direncanakan 7 Februari 2025 mendatang. Namun beredar di media, Mendagri mengusulkan pelantikan bertahap serentak mulai 1 Januari 2025 bagi kepala daerah yang tidak ada gugatan di MK.
Sementara Pilgub Riau sendiri tidak ada gugatan. Jika pelantikan kepala daerah bertahap secara serentak mulai 1 Januari 2025, maka tinggal menunggu waktu beberapa minggu lagi. Namun apakah mungkin, Pj Gubernur Riau mengusulkan pengisian kekosongan jabatan Sekdaprov Riau dengan waktu sesingkat itu
Berikut isi surat rencana usulan pengisian jabatan Sekdaprov Riau yang akan diteken Pj Gubri:
Mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3/1575/8SJ tanggal 29 Maret 2024 Perihal Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian, dengan hormat disampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Saat ini terdapat kekosongan Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Riau dikarenakan pejabat sebelumnya mengikuti pemilihan kepala daerah (keputusan pemberhentian dengan hormat terlampir).
2. Rencana pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah akan dilaksanakan melalui mekanisme seleksi terbuka.
3. Sehubungan dengan hal tersebut, dimohonkan saran dan petunjuk agar proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Riau sesuai dengan ketentuan peraturan
Sumber: Cakaplah.com