RIAUREVIEW.COM --Nekad berurusan dengan barang haram narkoba, dua pemuda asal Kepulauan Meranti ditangkap Polisi. Ditemukan barang bukti 1,03 Kg Sabu-sabu dan 50 butir pil ekstasi.
Adapun dua pemuda asal Kepulauan Meranti yang ditangkap berinisial SR (21) dan RS (17).
Menurut Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Kurnia Setiawan melalui Kasat Narkoba, Iptu Suryawan Fadlin kedua pemuda itu ditangkap, Jumat (17/1/2025) di Jalan Poros Tanjung Peranap - Mengkikip, Kecamatan Tebingtinggi Barat.
"Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kami dapat pada Kamis tanggal 16 Januari 2024, bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu dalam jumlah yang cukup besar di Pelabuhan penyeberangan Lukit - Buton Kecamatan Merbau," jelas Iptu Suryawan.
Keesokan harinya, tambah lelaki yang akrab disapa Inspektur Vijay ini lagi, ia langsung memerintahkan seluruh personel dan membagi tiga unit opsnal untuk melakukan penyelidikan di beberapa lokasi strategis, termasuk di Pelabuhan Rakyat Lukit dan Pelabuhan Jetty Lukit.
"Berdasarkan informasi yang kami dapat, rupanya para tersangka mengubah rute perjalanan mereka melalui penyeberangan Tanjung Peranap - Mengkikip menuju Kota Selatpanjang," ujar Vijay.
Tak lama setelah bergeser di area daerah tersebut pada saat di perjalanan menuju Mengkikip, tim menemukan dua orang yang mencurigakan sedang melewati Jalan Poros Tanjung Peranap - Mengkikip. Di sana tim langsung memberhentikan serta mengamankan keduanya.
"Saat kita geledah, ditemukan satu paket besar sabu-sabu dengan berat 1,03 kilogram dan 50 butir pil ekstasi berwarna coklat. Kemudian barang bukti lainnya berupa kotak rokok, plastik, tas, handphone dan sepeda motor yang digunakan tersangka," imbuh Iptu Suryawan.
Saat ini, kata Iptu Suryawan, tersangka yang diketahui warga Jalan Desa Banglas Barat itu sudah dibawa menginap ke hotel prodeo Mapolres Kepulauan Meranti guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Sementara satu kiloan dan puluhan butir pil ekstasi juga telah diamankan sebagai barang bukti dari tersangka.
"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU no.11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," sebutnya.
Sumber: cakaplah.com