ART di Pekanbaru Gondol Emas Majikan, Sebagian Dijual untuk Beli Tanah di Padang

ART di Pekanbaru Gondol Emas Majikan, Sebagian Dijual untuk Beli Tanah di Padang
Barang bukti, foto: cakaplah.com

RIAUREVIEW.COM --Polisi menangkap perempuan berinisial TO (40) alias Yuliana, seorang Asisten Rumah Tangga (ART).

Pelaku mencuri perhiasan emas di rumah majikannya Desi Lidia Thahar (62) di Jalan Anggrek, Kelurahan Tangkerang Labuai.

"Pelaku ditangkap di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat Jumat, 24 Januari kemarin," ujar Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, Selasa (28/1/2025).

Kompol Syafnil menjelaskan, korban dan suaminya pergi ke Jakarta, pada tanggal 15 Desember 2024 lalu. Keesokan harinya korban mendapat laporan dari sopirnya bahwa Yuliana tidak pulang.

Pada Kamis, 9 Januari 2025, korban pulang ke Pekanbaru kemudian memeriksa kamarnya. Ternyata perhiasan dan uang yang disimpan korban di lemari telah raib.

"Korban mencurigai bahwa pelaku adalah TO, yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga di kediamannya dan melapor ke Polsek Bukit Raya," kata Syafnil.

Setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil menangkap TO di Kabupaten Pesisir Selatan.

Setelah diinterogasi, TO mengakui perbuatannya dan menyebutkan bahwa dirinya telah menjual barang-barang curian tersebut. 

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah gelang ular emas berlian, 1 buah gelang emas berlian (3 rangkap), 1 buah gelang rantai emas berlian, 1 buah gelang baris dua berlian emas, 10 buah gelang keroncong.

Kemudian 1 buah mas antam berat 10 gram, 2 buah kalung emas, 1 buah gelang emas putih, 14 buah cincin emas, 3 pasang anting emas, 1 buah anting emas, 1 unit jam tangan merk Philip Carol emas putih, dan 1 buah gelang asoseris putih hitam.

TO mmengaku bahwa emas yang dicuri telah dijual sebagian oleh suaminya (DPO) bersama Wawan di Kota Padang sementara uangnya ia belikan sebidang tanah seluas lebih kurang 2 hektare.

Tim Opsnal Polsek Bukit Raya kemudian melakukan penyidikan dan menangkap KS alias Wawan (26), yang diduga turut serta dalam membantu kejahatan tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku antara lain berbagai perhiasan emas, cincin, gelang, kalung, serta satu unit jam tangan merk Philip Carol. 

"Total nilai barang bukti yang berhasil disita diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah," ungkap Syafnil.

Atas perbuatannya, TO dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan sementara Wawan disangkakan dengan Pasal 363 juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 480 KUHP terkait turut serta melakukan kejahatan.

Syafnil mengungkapkan, pihaknya akan segera melengkapi berkas perkara dan melakukan gelar perkara untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Syafnil mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan melaporkan setiap kejadian tindak pidana kepada pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya aksi serupa di masa depan.

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index