Perindo akan Ajukan JK Jadi Cawapres Jokowi Bila Menang di MK

Perindo akan Ajukan JK Jadi Cawapres Jokowi Bila Menang di MK

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Partai Perindo menggugat syarat menjadi cawapres di UU Pemilu. Sekjen Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, jika Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan itu, Perindo akan mengajukan Jusuf Kalla (JK) berduet dengan Jokowi di Pilpres 2019.

"Kalau nanti MK mengabulkan permintaan Perindo, maka Pak JK akan kami ajukan ke Pak Jokowi untuk jadi cawapres. Tapi kalau tidak, silakan Pak Jokowi pilih cawapres yang lain," ucap Rofiq yang dilansir detikcom di Warung Daun, Jalan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/7/2018).

Rofiq mengatakan Jokowi-JK merupakan pasangan capres-cawapres yang bisa menstabilkan situasi politik. Kemudian Jokowi-JK dinilai bisa mempercepat pembangunan Indonesia.

"Kalau Pak JK dan Pak Jokowi berpasangan, itu akan buat situasi politik jadi stabil. Kedua, apa yang dilakukan di periode pertama akan berjalan lebih kencang dalam konteks pembangunan. Karena kita anggap kedua orang ini telah berhasil," ucap Rofiq.

JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres pada Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi. Pengajuan gugatan itu beralasan. Perindo mengaku belum bertemu dengan JK.

"Pertemuan secara personal tidak ada. Tetapi bahwa ada keinginan Perindo mengusung beliau ada," jelas dia.

Lebih lanjut, Rofiq menyakini gugatan itu akan diputuskan MK sebelum pendaftaran capres-cawapres pada Agustus 2018.

"Sangat optimis karena dari sisi legal standing, Perindo memenuhi. Kedua, Pak JK mengirimkan tim legal mau menjadi bagian dari saksi," tutur dia.

Berita Lainnya

Index