Cak Imin Siap Bersaing dengan JK Jadi Cawapres Jokowi

Cak Imin Siap Bersaing dengan JK Jadi Cawapres Jokowi

JAKARTA, RIAUREVIEW.COM -Wapres Jusuf Kalla (JK) mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan syarat cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan Partai Perindo agar bisa mencalonkan JK sebagai cawapres Presiden Joko Widodo. Ketum PKB Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tak gentar dan merasa masih memiliki kans sebagai pasangan Jokowi.

"Ya sebagai hak politik dan perlindungan hukum untuk maju lagi harus hormati dan hargai apa pun keputusan MK akan menjadi jalan baru bagi Pak JK, meskipun Pak JK lolos jadi saingan saya. Tetapi bersaing secara fair saja siapa yang terbaik untuk negeri ini," ujar Cak Imin di kantor DPP PKB, Jl Raden Saleh, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7/2018).

Hal tersebut disampaikan Cak Imin saat dimintai tanggapan soal JK yang mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan syarat cawapres. Dia pun menilai langkah JK sebagai hal yang wajar sebagai tokoh berpengalaman.

"Pengajuan cawapres tentu pengajuan membuat irama politik baru dua periode boleh nambah. Tetapi sebagai orang punya pengalaman tentu punya hak untuk menguji," ucap Cak Imin.

Dia juga tak mau menganggap JK memaksakan kehendak dengan ingin mengubah aturan soal jumlah masa jabatan cawapres. Cak Imin mengaku belum bertemu kembali dengan JK dalam waktu dekat ini.

"Kita lihat segi apa dulu, politis tata negara dua periode cukup, tapi ada hak hukum (mengajukan uji materi), tak bisa apa-apa. Belum (ketemu JK), pernah sekali minta restu dan beliau mendukung," ucapnya.

Cak Imin dan JK dinilai sebagai tokoh yang memegang suara nahdliyin (warga NU). Cak Imin pun membandingkan kekuatan antara dia dan JK dengan perumpamaan tumpangan mobil.

"Pak JK itu mobil Ferrari, penumpang sedikit di NU. Kalau saya Alphard, diisi semua orang bisa. Jadi Pak JK NU, tidak bawa penumpang NU yang besar," tutur Cak Imin.

Meski belum pasti akan terpilih sebagai cawapres, Cak Imin memastikan PKB tetap mendukung Jokowi di Pilpres 2019. Hanya, hingga saat ini, PKB belum punya alternatif mendukung cawapres selain Cak Imin.

"Memang kami belum punya opsi lain, baru Pak Jokowi sama saya," tegasnya.

Partai Perindo menggugat UU No 7/2017 tentang Pemilu. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n yang menghalangi Wapres JK untuk maju pada Pilpres 2019. 

Gugatan itu diajukan karena Perindo mengaku dirugikan oleh kehadiran pasal tersebut. Menurutnya, pasal itu menghalangi partainya mengajukan JK sebagai cawapres pada pemilu nanti. Diketahui JK sudah dua kali menjabat cawapres, yakni di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, JK mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam gugatan soal jumlah periode seseorang menjadi capres/cawapres. JK mengajukan diri sebagai pihak terkait karena merasa syarat cawapres di Pasal 169 huruf n UU Pemilu tak sesuai dengan konstitusi.

"Jadi posisi wapres kan sebagai pembantu presiden, sama seperti menteri, harusnya masa jabatannya tidak dibatasi," ungkap kuasa hukum JK, Irmanputra Sidin, yang dilansir detikcom, Jumat (20/7).

Sumber: detik.com

Berita Lainnya

Index