Dugaan Prostitusi Terselubung, DPRD Kuansing Minta Ditindak

Dugaan Prostitusi Terselubung, DPRD Kuansing Minta Ditindak
Anggota DPRD Kuansing Reki Fitro, SPt, MPt

RIAUREVIEW.COM --- Maraknya dugaan praktik prostitusi terselubung di Kuantan Singingi (Kuansing) mendapat perhatian serius dari DPRD Kuansing. Sebagaimana yang disampaikan Anggota DPRD Kuansing Reki Fitro SPt MPt kepada wartawan di Teluk Kuantan, Kamis (6/3/2025).

Ketua DPC Gerindra Kuansing itu mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kuansing untuk segera mengambil langkah tegas terhadap tempat-tempat yang disinyalir menjadi lokasi praktik prostitusi berkedok panti pijat dan usaha lainnya.

"Kami meminta Satpol PP Kuansing untuk segera bertindak dan menindak tegas para pemilik serta lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat prostitusi terselubung. Ini meresahkan masyarakat dan tidak boleh dibiarkan," desak Reki Fitro.

Menurutnya, jika terbukti melanggar aturan dan etika, tempat-tempat tersebut harus ditutup dan digusur. Reky juga menduga, bahwa saat Satpol PP melakukan operasi rahasia, diduga ada oknum yang membocorkan informasi razia, sehingga petugas hanya menemukan lokasi yang dalam keadaan kosong.

"Kami sangat prihatin dengan kondisi ini. Ini perlu ditelusuri lebih mendalam. Kami mendukung penuh penertiban praktek prosiltitusi ini," tegasnya.

Desakan untuk penertiban ini mencuat setelah adanya hearing antara Komisi I DPRD Kuansing dengan perwakilan masyarakat yang diwakili oleh organisasi Pemuda Muhammadiyah, tokoh masyarakat, dan perangkat desa di Kecamatan Kuantan Tengah.

Dalam pertemuan tersebut, kata Reki Fitro, masyarakat menyampaikan keresahan mereka terkait keberadaan tempat-tempat yang diduga menjadi lokasi prostitusi terselubung.

Masyarakat, kepada Reki Fitro dkk, meminta Satpol PP Kuansing segera bertindak untuk menjaga norma dan ketertiban di wilayah mereka.

Menanggapi desakan tersebut, Kasatpol PP Kuansing, Riokasyterwandra, SSo, MSi menegaskan, kalau pihaknya akan melakukan tindakan tegas berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Ada beberapa langkah yang akan kami lakukan, di antaranya meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah desa dan kelurahan dalam menjaga ketertiban umum, menerapkan tindakan serta sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 14 Tahun 2010 tentang Penyakit Masyarakat (Pekat)," tegasnya.

"erta mendorong percepatan pembahasan Perda tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat yang saat ini sudah disetujui dan akan segera dibahas di DPRD," sambung Rio.

Selain itu, Riokasyter juga mengimbau pemerintah kelurahan untuk menyusun peraturan yang lebih spesifik terkait ketertiban dan keamanan di wilayah masing-masing guna mencegah maraknya praktik yang meresahkan masyarakat.

"Dengan berbagai upaya yang dilakukan, diharapkan permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga moral dan ketertiban sosial di Kuantan Singingi," ditegaskannya.**

 

 

Sumber: Cakaplah.com

Berita Lainnya

Index