Warga Pekanbaru Diminta Waspadai Pungli Bermodus Retribusi Sampah

Warga Pekanbaru Diminta Waspadai Pungli Bermodus Retribusi Sampah
Ilustrasi (foto:cakaplah.com)

RIAUREVIEW.COM --Masyarakat Kota Pekanbaru diminta waspada terhadap oknum yang mengaku petugas resmi dan memungut retribusi sampah secara tunai. Imbauan ini disampaikan menyusul adanya kasus pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh pihak tidak berwenang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra menegaskan, seluruh pembayaran retribusi saat ini dilakukan secara non-tunai melalui transfer bank.

“Kami mengimbau warga agar berhati-hati terhadap oknum yang melakukan pungutan liar atas nama DLHK. Saat ini tidak ada lagi sistem pembayaran retribusi secara tunai,” ujarnya, Sabtu (10/5/2025).

Peringatan ini muncul setelah dua pelaku pungli ditangkap oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru. Keduanya terbukti menggunakan surat tugas palsu dan mengutip uang tunai dari pelaku usaha.

Menurut Reza, total sudah empat oknum yang diamankan polisi dalam kasus serupa. Ia mendorong warga untuk memastikan keabsahan petugas dan informasi retribusi melalui call center resmi DLHK yang tersedia di media sosial.

Selain itu, Reza juga mengajak masyarakat untuk membuang sampah sesuai jadwal yang ditetapkan demi menjaga kebersihan kota Pekanbaru.

“Buanglah sampah sesuai waktu yang ditentukan agar proses pengangkutan berjalan lancar dan lingkungan tetap terjaga,” pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menangkap dua pelaku pungutan liar (pungli) retribusi sampah di wilayah Kecamatan Binawidya.

Keduanya terbukti memungut uang secara tunai dari badan usaha dengan menggunakan surat tugas palsu yang mengatasnamakan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra mengatakan, kedua pelaku berinisial K alias Irul (41), warga Kecamatan Binawidya, dan A alias AP (46), warga Kecamatan Sukajadi.

“Keduanya melakukan pungutan tunai ke badan usaha dengan dalih retribusi sampah. Mereka mengaku memegang wilayah Binawidya dan menunjukkan surat kerja yang ternyata palsu,” ujar Bery, Kamis (8/5/2025).

Dari hasil penyelidikan, surat kerja tersebut tidak sah dan telah dikonfirmasi palsu oleh DLHK. Kedua pelaku sebelumnya memang pernah bekerja sebagai Tenaga Harian Lepas (THL) di DLHK pada 2024 namun sudah diberhentikan.

Meski bukan lagi pegawai, sejak Februari 2025, pelaku tetap menjalankan aksinya melakukan pungutan restribusi. Bahkan, salah satu pemilik ruko mengaku diancam jika tidak memberikan setoran tunai.

Modusnya, mereka mencetak sendiri kwitansi kosong yang menyerupai dokumen resmi DLHK, lalu mendatangi pelaku usaha dan meminta retribusi antara Rp50.000 hingga Rp300.000.

“Dalam satu hari, pelaku bisa mengumpulkan hingga Rp1 juta hingga Rp2 juta dari hasil pungutan liar. Ini sangat meresahkan,” kata Bery.

 

 

 

Sumber: cakaplah.com

Berita Lainnya

Index